Biaya Haji Reguler 2026 Turun Rp2 Juta, Cek Jadwal dan Prosedur Pelunasannya

BPIH untuk tahun 2026 mengalami penurunan sekitar Rp2 juta dari tahun 2025, di mana pada tahun lalu BPIH ditetapkan sebesar Rp89.410.268,79.

BolaCom | Yus Mei SawitriDiterbitkan 29 November 2025, 09:20 WIB
Umat Muslim berdoa selama bulan puasa Ramadhan di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota Saudi Mekah (9/4/2022). Pengumuman tersebut diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. (AFP/Abdel Ghani Bashir)

Bola.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2026 sebesar Rp 87.409.366, atau tepatnya Rp 87.409.365,45.

Untuk tahun 2026, angka BPIH ini mengalami pengurangan sekitar Rp 2 juta jika dibandingkan dengan tahun lalu. Sebagai perbandingan, pada tahun lalu, BPIH ditetapkan dengan nilai Rp 89.410.268,79.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dirilis di laman resmi Kementerian Haji, jumlah yang perlu dibayarkan langsung oleh jemaah untuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) adalah Rp 54.193.806,58.

BPIH terdiri dari dua komponen utama, yaitu Bipih dan nilai manfaat. Bipih merupakan bagian dari biaya yang harus dibayar langsung oleh setiap jemaah haji reguler.

Di sisi lain, nilai manfaat adalah dana subsidi yang bersumber dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat (DAU) yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana ini digunakan untuk menutupi selisih antara total BPIH dan Bipih yang dibayarkan oleh jemaah.

Secara rata-rata, jemaah haji reguler di Indonesia pada tahun 2026 hanya perlu membayar Bipih sekitar Rp 54,1 juta, sedangkan sisanya akan ditutupi oleh nilai manfaat yang telah disediakan.


BIPIH Berdasarkan Embarkasi

Jemaah calon haji Indonesia tiba di Bandara AMMA Madinah, Arab Saudi, Kamis (3/9/2015), pemberangkatan gelombang pertama dari embarkasi di Tanah Air berakhir. (Liputan6.com/Wawan Isab Rubiyanto)

Pemerintah telah mengumumkan BIPIH Jemaah Haji Reguler untuk setiap embarkasi pada Tahun 1447 H/2026 M. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengacu pada BIPIH dan Nilai Manfaat.

Dalam pengumuman yang diposting di akun Instagram resmi Kementerian Haji, @kemenhaj.ri, terdapat perincian biaya per embarkasi yang perlu diketahui oleh calon jemaah haji.

Adapun perincian BIPIH per embarkasi adalah sebagai berikut:

  • Aceh dengan biaya Rp45.109.422
  • Medan Rp46.163.512
  • Batam Rp54.125.422
  • Padang Rp47.869.922
  • Palembang Rp54.206.922
  • Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722
  • Solo Rp53.233.422
  • Surabaya Rp60.645.422
  • Balikpapan Rp55.575.922
  • Banjarmasin Rp55.538.922
  • Makassar Rp55.893.179
  • Lombok Rp54.951.822
  • Kertajati Rp58.559.022
  • Yogyakarta Rp52.955.422

Jadwal Pembayaran Biaya Haji Tahap Pertama

Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang wajib dilakukan pada tanggal 9 Zulhijah (pada tahun ini, jatuh pada 5 Juni 2025). Seluruh jemaah haji akan berkumpul di padang Arafah untuk berdzikir, berdoa, dan merenungkan kebesaran Allah SWT. (Foto oleh AFP)

Menurut pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji, jadwal pelunasan biaya haji reguler untuk 2026 pada tahap pertama adalah sebagai berikut:

  • Tanggal pelunasan berlangsung dari 24 November hingga 23 Desember 2025.
  • Waktu pelunasan ditetapkan antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB
  • Lokasi pelunasan adalah di Bank Penerima Setoran (BPS) yang telah ditentukan, yaitu tempat di mana jemaah melakukan setoran awal mereka.

Selain itu, untuk tahap kedua pelunasan, pihak Kementerian Haji akan membuka kesempatan tersebut jika masih terdapat sisa kuota. Ini memberikan peluang bagi jemaah yang belum menyelesaikan pelunasan untuk tetap berpartisipasi dalam ibadah haji pada tahun yang akan datang.

Dengan informasi ini, diharapkan para jemaah dapat mempersiapkan diri dengan baik dan tidak melewatkan kesempatan untuk menjalankan ibadah haji.


Kelompok Jemaah Pembayaran Tahap 1

Jemaah haji Indonesia kloter 2 Embarkasi Solo (SOC-02) bersiap meninggalkan hotel di Makkah menuju Bandara AMAA Madinah untuk dipulangkan ke Tanah Air. (Foto: Humas Kemenag)

Prioritas pelunasan tahap pertama ditujukan kepada beberapa kategori jemaah sebagai berikut: jemaah yang telah melakukan pelunasan tetapi keberangkatannya tertunda, jemaah yang termasuk dalam kuota keberangkatan haji tahun 2026, serta jemaah lanjut usia yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku (alokasi 5% untuk lansia, dengan teknis yang diatur oleh Dirjen).

Untuk mengetahui status hak pelunasan, jemaah dapat memeriksa melalui sistem resmi Kementerian Agama, yaitu Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), yang umumnya dapat diakses melalui situs resmi haji.go.id.

Setelah jemaah memastikan berhak untuk melunasi, proses pelunasan dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Penting bagi jemaah untuk mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan agar tidak mengalami kendala dalam proses keberangkatan mereka.

Dengan demikian, semua jemaah diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan tepat waktu.


Pembayaran Tahap Dua

Ilustrasi haji, Ka'bah, Islami, muslim. (Photo by Ömer F. Arslan on Unsplash)

Pelunasan untuk Tahap Kedua akan dibuka jika masih terdapat kuota yang tersisa setelah berakhirnya Tahap Pertama. Umumnya, jadwal pelunasan ini akan dibuka pada bulan Januari hingga Februari tahun 2026.

Kategori jemaah yang terlibat meliputi Jemaah Cadangan, yaitu mereka yang nomor porsinya terdaftar dalam daftar tunggu cadangan. Selain itu, terdapat juga Jemaah Lunas Tunda, yang merupakan jemaah yang tidak berhasil melakukan pelunasan pada tahap pertama karena berbagai alasan, seperti belum memenuhi syarat kesehatan atau belum Istita'ah. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi yang menjelaskan kapan pelunasan untuk tahap kedua akan dimulai.


Jatah Haji Indonesia tahun 2026

Menjelang puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), jutaan umat Muslim melaksanakan ibadah di sekitar Ka'bah dan Masjidil Haram, termasuk sholat lima waktu dan tawaf pada 2 Juni 2025. (Foto oleh AFP)

Kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2026 telah ditetapkan sebesar 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 calon haji reguler, yang mencakup 92 persen, dan 17.680 calon haji khusus, yang merupakan 8 persen dari total kuota.

Pembagian kuota tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan proporsi daftar tunggu jamaah di setiap provinsi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Rata-rata masa tinggal jamaah di Arab Saudi adalah 41 hari. Dalam hal transportasi udara, Komisi VIII menekankan bahwa pesawat yang akan digunakan harus berusia maksimal 15 tahun, memenuhi standar teknis dari DKPPU Kementerian Perhubungan, serta mampu memberikan layanan yang nyaman bagi jamaah.

Di sisi lain, untuk transportasi darat, layanan naqobah dan sholawat akan menggunakan moda transportasi yang memiliki standar kenyamanan yang tinggi. Selain itu, pelayanan di kawasan Armuzna juga dijamin profesional, dengan penekanan bahwa tidak ada jamaah yang akan ditempatkan di kawasan Mina Jadid.