Kepolisian Mendalami Penetapan Tersangka BM Pembajak BYON 5

Langkah ini dilakukan menyusul laporan resmi yang diajukan oleh BYON, sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta di ranah digital.

BolaCom | Benediktus Gerendo PradigdoDiterbitkan 02 Desember 2025, 21:08 WIB
Sejumlah pertandingan seru dan menarik tersaji dalam Byon Combat Showbiz Vol. 5 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (28/6/2025). (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Bola.com, Jakarta - Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pembajakan siaran langsung BYON Combat Showbiz 5 yang disiarkan eksklusifi di Vidio pada 28 Juni 2025 kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Langkah ini dilakukan menyusul laporan resmi yang diajukan oleh BYON, sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta di ranah digital.

Advertisement

Terlapor diduga melakukan live streaming ilegal menggunakan akun TikTok @bambangmosaja, yang menayangkan pertandingan secara gratis tanpa izin dan berpotensi merugikan industri combat sports secara signifikan.

Aparat telah menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 47 jo. Pasal 31 dan/atau Pasal 48 jo. Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (2) jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor

11 Tahun 2008 tentang Infiormasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 9 jo. Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000.

Ebeneser Ginting, S.H., M.H., kuasa hukum pihak pelapor, menegaskan keseriusan penegakan hukum terhadap pelaku pembajakan.

“Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Kami berharap proses ini memberikan efiek jera yang nyata,” ungkapnya.

 


Pembajak Byon 6 Segera Dilaporkan

Byon Combat Showbiz Vol. 5. (Bola.com/Muhammad Iqbal Ichsan).

Selain itu, Ebeneser Ginting memastikan bahwa upaya hukum tidak berhenti hanya untuk BYON Combat Showbiz 5.

“Kami sedang mengidentifikasi sejumlah akun serta pihak yang terlibat dalam pembajakan BYON Combat Showbiz 6. Begitu seluruh bukti digital tervalidasi, kami akan segera mendaftarkan laporan baru ke pihak berwenang," ujar Ebeneser Ginting.

"Ini adalah komitmen kami untuk terus mengejar pelaku pembajakan seluruh event BYON yang ditayangkan di platform Vidio tanpa kompromi,” tegasnya.

Seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus berkomitmen menjaga perkembangan industri kreatifi dan olahraga Indonesia melalui tindakan tegas terhadap pembajakan.

Dengan dukungan publik, industri combat sports di Indonesia diharapkan terus tumbuh dan memberikan manfiaat ekonomi serta prestasi bangsa.