Regulasi soal UMP 2026 Sudah Diteken, Jadi Berapa Kenaikannya?

Ada kabar terbaru tentang penetapan Upah Minimum Provinsi 2026. Apakah itu?

BolaCom | Yus Mei SawitriDiterbitkan 05 Desember 2025, 17:50 WIB
Airlangga menuntaskan 46 pertanyaan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bola.com, Jakarta - Ada kabar terbaru tentang penetapan Upah Minimum Provinsi 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan regulasi terkait besaran UMP 2026 sudah memasuki tahap finalisasi.

"Regulasi sudah diparaf," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.

Menaker Yassierli mengatakan dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.

"Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah," kata Yassierli.

Ia melanjutkan rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. "Tunggu saja," ujarnya singkat.

 


Perlu Berkolaborasi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sementara itu, Menaker juga mengajak semua serikat pekerja atau buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Ia mengingatkan ada 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal.

"Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak," kata Yassierli.

Pemerintah, lanjut Menaker, menyediakan balai-balai kerja yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan skill pekerja agar tetap bisa bersaing mengikuti perkembangan teknologi.

 


UMP Diumumkan Sebelum 31 Desember 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara terkait OTT KPK yang menyeret Wamenaker Immanuel Ebenezer, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (21/8/2025). (Liputan6.com/Arief)

Menaker Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.

"Kami berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari," kata Yassierli Jakarta, Rabu (26/11/2026).

Ia menjelaskan pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah. 

Berita Terkait