UMP 2026 di Ambang Pengumuman, Pelaku Usaha Minta Kepastian Aturan

Pengusaha angkat suara jelang penetapan UMP 2026, soroti ketidakpastian regulasi pengupahan.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 09 Desember 2025, 07:20 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, dalam Konferensi pers Indonesia Economic Outlook Apindo 2026, di Permata Kuningan Jakarta, Senin (8/12/2025). (Liputan6.com/Tira)

Bola.com, Jakarta - Menjelang pengumuman UMP 2026, pelaku usaha menilai persoalan terbesar bukan sekadar nominal upah yang akan ditetapkan, melainkan ketidakstabilan aturan pengupahan yang terus berubah.

Pandangan itu disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa dunia usaha selalu mengikuti ketentuan yang berlaku, tetapi perubahan regulasi yang berulang membuat pelaku usaha sulit menyusun rencana bisnis secara konsisten.

"Mengenai pengupahannya, kami ini taat regulasi kalau dari Apindo. Regulasi seperti apa, kami ikutin," kata Bob dalam Konferensi Pers Indonesia Economic Outlook Apindo 2026 di Permata Kuningan, Jakarta, Senin (8-12-2025).


Regulasi Pengupahan

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Bob menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir pemerintah mengeluarkan hampir lima aturan berbeda terkait pengupahan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat perusahaan tidak leluasa menyiapkan langkah jangka menengah maupun panjang.

"Sebenarnya kan sudah ada regulasi, sudah hampir lima regulasi yang dikeluarkan yang selalu berubah-berubah. Itu yang sebenarnya yang kami inginkan agar regulasi itu nanti bisa lebih sustain sehingga kami bisa merencanakan bisnis kami dengan lebih baik lagi," ujar Bob.

Baginya, kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar dunia usaha tetap bergerak dan mampu menyerap tenaga kerja.


Perbedaan Upah

Dalam kesempatan yang sama, Bob menilai variasi upah minimum di berbagai daerah turut menimbulkan tantangan tersendiri. Ada daerah yang upah minimumnya tergolong tinggi, sementara di wilayah lain masih rendah.

Perbedaan itu, katanya, berpotensi mendorong perpindahan tenaga kerja dari daerah berupah rendah ke wilayah yang menawarkan upah lebih besar.

"Nah, mengenai besaran upah, ini kan variasi ada daerah yang upahnya minimumnya sudah tinggi, ada yang masih rendah yang dikhawatirkan nanti terjadi brain drain dari yang upah rendah ke upah tinggi. Itu kami yang harus cari jalan keluar bagaimana menghadapi hal seperti itu," kata Bob.

 


Mayoritas Perusahaan adalah UKM

Bob juga mengingatkan bahwa struktur dunia usaha didominasi pelaku usaha kecil dan menengah. Menurutnya, sekitar 90 persen perusahaan di Indonesia adalah UKM, dan banyak di antaranya tidak memiliki kapasitas membayar upah minimum secara penuh.

"Perlu diperhatikan juga bahwa 90 persen perusahaan itu perusahaan kecil menengah. Jangan dikira anggota Apindo itu multinasional company semua ya. 90 persen adalah industri kecil menengah yang kemampuan bayar upah minimumnya itu cuma di bawah 50 persen. Itu kenyataan yang harus kita hadapi saat ini," ungkapnya.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait