Buruh Tolak UMP 2026, KSPI Siapkan Aksi di Istana dan Balai Kota DKI Jakarta

Tolak UMP 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar demo di Istana Negara dan Balai Kota DKI.

Bola.com, Jakarta - Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026.

Aksi rencananya akan berlangsung di Istana Kepresidenan dan Balai Kota DKI Jakarta sebagai bentuk protes terhadap keputusan yang dianggap tidak memenuhi harapan pekerja.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan respons atas UMP baru yang ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan, yang menurutnya masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) di Ibu Kota.

Selain aksi demonstrasi, pihaknya berencana menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan tersebut.

"Secara gerakan akan ada aksi. Aksinya ada dua, ke Istana Presiden di Jakarta dan ke Balai Kota," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (24-12-2025).

Iqbal menambahkan, demonstrasi dijadwalkan paling cepat 29 Desember 2025 atau, bila tidak memungkinkan, pada pekan pertama Januari 2026.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Penolakan Resmi KSPI

KSPI secara tegas menolak angka UMP yang menggunakan indeks 0,75 untuk penentuan besaran upah minimum.

"KSPI dan Partai Buruh, bersama aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menolak kenaikan upah minimum DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75," kata Iqbal.

Menurutnya, penetapan UMP tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan hidup pekerja di Jakarta.

Berdasarkan perhitungan KSPI, KHL di Jakarta mencapai Rp5,89 juta per bulan. Dengan kenaikan UMP menjadi Rp5,73 juta, masih terdapat selisih sekitar Rp160 ribu dibanding angka yang dituntut oleh buruh.

Iqbal menilai, hal ini menunjukkan bahwa upah minimum yang ditetapkan belum memadai.

3 dari 3 halaman

Kritik Terhadap Upah dan Insentif

Said Iqbal menambahkan, upah minimum DKI seharusnya tidak lebih rendah dibanding daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.

Ia juga mempertanyakan insentif yang ditawarkan pemerintah provinsi, menilai jumlahnya tidak sebanding dengan kebutuhan dan jumlah tenaga kerja di Jakarta.

Lebih jauh, Iqbal menekankan hasil survei biaya hidup (SBH) yang menunjukkan bahwa kebutuhan pekerja di Jakarta mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.

Menurutnya, UMP yang baru ditetapkan masih jauh dari angka tersebut sehingga belum mampu menutup kebutuhan hidup pekerja di ibu kota.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer