Padat! 227 KA Bakal Melintas per Hari, KAI Daop 6 Imbau Warga Lebih Waspada di Perlintasan

Frekuensi KA naik tajam saat Nataru, KAI Daop 6 imbau warga lebih waspada di perlintasan.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 09 Desember 2025, 08:20 WIB
Ilustrasi kereta api Indonesia, KAI. (Photo by Alviansyah Kuswidyatama on Unsplash)

Bola.com, Jakarta - PT KAI Daop 6 Yogyakarta meminta masyarakat, khususnya pengendara yang melintas di jalur-jalur kereta api, untuk meningkatkan kewaspadaan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Imbauan itu disampaikan seiring padatnya perjalanan kereta api akibat pengoperasian rangkaian tambahan sepanjang periode liburan.

Advertisement

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa ada penambahan cukup signifikan pada jumlah kereta api yang beroperasi.

Untuk keberangkatan dari Daop 6, terdapat 10 KA tambahan atau 20 perjalanan pulang-pergi yang dijalankan khusus selama Nataru. Selain itu, ada enam perjalanan KA tambahan dari wilayah operasi lain dan empat perjalanan KRL tambahan.

Secara total, menurut Feni, penambahan itu membuat jumlah perjalanan mencapai 30 perjalanan ekstra.

"Total ada sebanyak 227 perjalanan KA per hari yang dilayani di wilayah Daop 6 Yogyakarta pada Angkutan Nataru 2025/2026," ujar Feni, Senin (8-12-2025).

Ia menambahkan, pada hari biasa Daop 6 memberangkatkan 25 perjalanan KA jarak jauh reguler. Namun, selama masa puncak liburan akhir tahun, jumlahnya meningkat menjadi 35 perjalanan per hari.

"Sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan khususnya saat di perlintasan sebidang KA," imbuh Feni.


Lebih Padat dari Hari Normal

Ilustrasi kereta api. (Photo by Haidan on Unsplash)

Feni menekankan bahwa peningkatan frekuensi tidak hanya berasal dari KA yang berangkat dari Yogyakarta, tetapi juga dari rangkaian yang melintas dari Daop lain. Situasi tersebut membuat pengoperasian kereta jauh lebih padat dibandingkan hari-hari biasa.

Itulah mengapa, warga yang beraktivitas di sekitar jalur KA diminta benar-benar menjaga keselamatan.

"KAI Daop 6 sangat mengimbau kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur KA dan sekitarnya. Bagi masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang juga harus lebih waspada dan disiplin mematuhi rambu-rambu demi keselamatan bersama," kata Feni.

Feni mengingatkan bahwa ketentuan keselamatan kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan KA.


Diatur Undang-Undang

Feni menekankan, masyarakat tidak boleh beraktivitas di jalur rel, termasuk bermain, berfoto, atau berjualan.

Ia juga mengutip Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat kewajiban pengemudi pada perlintasan sebidang, yaitu berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang mulai tertutup, mendahulukan perjalanan KA, dan memberi prioritas kepada kendaraan yang lebih dulu melintas.

"Menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tuturnya.

Pasal 296 dalam regulasi yang sama mengatur bahwa pelanggaran di perlintasan kereta api dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.


Penguatan Keselamatan

Feni menambahkan, KAI Daop 6 Yogyakarta terus menjalankan berbagai langkah pencegahan kecelakaan.

Sepanjang 2025, sebanyak 14 perlintasan liar telah ditertibkan bekerja sama dengan pemerintah. Selain itu, sosialisasi keselamatan dilakukan bersama DJKA, Dishub, TNI, kepolisian, serta komunitas pencinta kereta api.

Kegiatan edukasi juga menyasar sekolah-sekolah dan permukiman warga.

"KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pelanggan dalam momen libur Nataru 2025/2026 ini," ucap Feni.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait