Bola.com, Jakarta - Kepolisian mengingatkan bahwa praktik penagihan cicilan kendaraan dengan cara menghadang pengendara di jalan tidak dibenarkan dan berpotensi menimbulkan konflik.
Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyusul adanya peristiwa penagihan yang dilakukan secara paksa di ruang publik.
Menurut Budi, mekanisme penagihan kredit kendaraan seharusnya ditempuh melalui prosedur administratif.
Jika terjadi kredit bermasalah dan jaminan fidusia telah terdaftar, penyelesaian semestinya dilakukan dengan pemanggilan atau pembahasan di kantor, bukan dengan menghentikan kendaraan di jalan.
"Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan leasing-leasing untuk bisa mengatur regulasi yang tepat," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (13-12-2025).
Leasing Diminta Benahi Sistem Penagihan
Budi menegaskan, pihak ketiga atau petugas yang mengantongi surat perintah kerja seharusnya hanya mengimbau nasabah untuk melunasi kewajibannya atau membahas persoalan administrasi di kantor.
Tindakan memberhentikan secara paksa, apalagi mengambil kendaraan di jalan, dinilai tidak sesuai prosedur.
"Jadi, apabila fiducia itu sudah terdaftar, seyogyanya pihak ketiga ataupun yang mendapat surat perintah kerja mengimbau bagi para customer untuk melunasi ataupun secara administrasi membahas di kantor. Jadi, bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama," katanya.
Budi menambahkan, praktik menghentikan kendaraan, memaksa pengendara turun, hingga merampas sepeda motor di jalan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Itulah mengapa ia meminta perusahaan pembiayaan dan leasing melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penagihan yang diterapkan.
Evaluasi tersebut, lanjutnya, mencakup kejelasan legalitas petugas lapangan, pemahaman hukum, serta prosedur penagihan yang sesuai aturan.
Pelaporan
Budi menyoroti kemungkinan surat perintah kerja yang berpindah tangan tanpa pengawasan sehingga penagihan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi hukum memadai.
"Mohon maaf, kadang-kadang SPK tersebut belum tentu ada dan itu turun kepada tangan berikutnya sehingga bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi ataupun skill tentang hukum sehingga mencegat, memberhentikan, bahkan merampas. Nah, ini menjadi evaluasi, menjadi PR bagi kita semua," ujarnya.
Selain itu, Budi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami penghentian kendaraan secara paksa di jalan.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110.
"Apabila kendaraan diberhentikan secara paksa bisa melaporkan kepada 110 layanan kepolisian," pesannya.
Sumber: merdeka.com