Bola.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dikabarkan segera menandatangani perintah eksekutif yang memungkinkan reklasifikasi ganja menjadi obat Golongan III.
Langkah ini diperkirakan bisa dilakukan paling cepat pada Rabu waktu setempat dan akan memangkas pembatasan federal terhadap ganja, meski belum sampai pada legalisasi penuh.
Hal ini diungkapkan oleh dua pejabat senior pemerintahan yang mengetahui rencana tersebut, dikutip ABC, Rabu (17-12-2025).
Saat ini, ganja termasuk Golongan I menurut Badan Penegakan Narkoba AS (DEA), yang berarti obat ini dianggap memiliki potensi tinggi untuk disalahgunakan dan belum diakui manfaat medisnya.
Jika reklasifikasi berhasil, ganja akan digolongkan sebagai obat dengan risiko ketergantungan fisik dan psikologis yang moderat hingga rendah, serta potensi penyalahgunaan yang lebih kecil dibanding obat golongan tinggi lainnya.
Potensi Medis Ganja
Pejabat pemerintahan menegaskan bahwa perintah eksekutif itu akan menyoroti hambatan penelitian ilmiah yang selama ini muncul akibat klasifikasi ganja saat ini. Dengan reklasifikasi, para peneliti diharapkan bisa lebih leluasa mempelajari potensi medis ganja.
Proses penjadwalan ulang yang berlarut-larut dianggap belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang berpotensi memperoleh keuntungan dari penggunaan ganja medis.
Pemerintah juga menekankan bahwa ganja diyakini memiliki potensi dalam pengobatan berbagai kondisi, termasuk nyeri kronis dan penyakit tertentu.
Status Hukum Ganja
Trump menyatakan pada Senin lalu bahwa ia sedang mempertimbangkan langkah tersebut. Ia menilai reklasifikasi ganja akan membuka kesempatan besar bagi penelitian ilmiah yang sebelumnya terhambat oleh aturan federal.
"Banyak orang ingin melihat reklasifikasi ini karena hal itu akan membuka jalan bagi penelitian dalam jumlah besar yang tidak bisa dilakukan tanpa perubahan tersebut. Jadi, kami mempertimbangkannya dengan sangat serius," ujar Trump.
Rencana ini sebenarnya mulai mencuat sejak Agustus, saat muncul laporan bahwa pemerintah meninjau ulang status hukum ganja.
Trump pada waktu itu mengakui isu ini sebagai subjek yang rumit, tetapi tertarik setelah menerima berbagai laporan positif terkait manfaat medis ganja.
Sumber: merdeka.com