Menkeu Purbaya Klarifikasi Isu Bantuan Bencana dari Luar Negeri Dipungut Pajak

Klarifikasi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa terkait bantuan bencana dari luar negeri dipungut pajak.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 19 Desember 2025, 05:20 WIB
Hingga Kamis (5/12/2025) malam, listrik belum menyala, sehingga jalanan masih gelap gulita. Tampak dalam foto, para penyintas berjalan melewati reruntuhan mobil di area terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang, Sumatera, Indonesia, Kamis 4 Desember 2025. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Bola.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara menanggapi beredarnya kabar di media sosial yang menyebut bantuan kemanusiaan dari luar negeri untuk korban bencana di Sumatra dikenai pajak.

Informasi ini awalnya viral setelah dibagikan oleh seorang warga diaspora Indonesia di Singapura.

Advertisement

Purbaya menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sesuai fakta. Pemerintah memastikan bahwa bantuan bencana dari luar negeri tidak dikenai pajak asalkan mengikuti mekanisme dan prosedur resmi.

"Di TikTok ramai bilang pajak, Bea Cukai nggak ada hati, barang bantuan dipajaki juga. Sebenarnya tidak begitu, asal melalui prosedur tertentu," jelas Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18-12-2025).

Menurut Purbaya, kesalahpahaman ini muncul akibat masyarakat belum memahami alur administrasi kepabeanan. Padahal, fasilitas pembebasan bea masuk untuk bantuan kemanusiaan sudah lama disiapkan pemerintah guna mendukung penanganan bencana.


Prosedur Pembebasan Bea Masuk

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers APBN KiTa Desember, Kamis (18/12/2025). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Purbaya menuturkan, fasilitas pembebasan bea masuk berlaku bagi barang bantuan penanggulangan bencana.

Namun, bantuan tersebut harus diajukan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan rekomendasi resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Tinggal lapor ke BNPB, langsung bisa dilepas. Kalau tidak ada surat rekomendasi, ada juga yang masuk secara tidak resmi," jelasnya.

Dengan adanya rekomendasi resmi, proses pelepasan barang bantuan dapat berlangsung cepat dan tanpa hambatan sehingga distribusi ke korban bencana bisa lebih tepat sasaran.


Landasan Hukum dan Dukungan Bea Cukai

Seisi kota nyaris mati. Tidak ada listrik, air bersih, apalagi jaringan telekomunikasi. Warga seperti terperangkap. Tampak dalam foto, seorang korban selamat membersihkan diri di area yang terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang, Sumatra, Jumat 5 Desember 2025. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan fasilitas kepabeanan khusus untuk mendukung penanggulangan bencana alam.

Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), salah satunya PMK Nomor 69 Tahun 2012, yang mengatur pembebasan bea masuk atas barang impor berupa hibah atau hadiah untuk kepentingan bencana.

"Pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur PMK Nomor 69, PMK 04 Tahun 2012, untuk barang impor berupa hibah atau hadiah bagi penanganan bencana," kata Djaka.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait