Kasus Lansia Tak Bisa Bayar Tunai Viral, BI Tegaskan Penolakan Rupiah Langgar Aturan

BI menegaskan menolak uang tunai rupiah sebagai alat pembayaran melanggar undang-undang.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 21 Desember 2025, 21:20 WIB
Ilustrasi media sosial. (Image by Natalie_voy from Pixabay )

Bola.com, Jakarta - Jagat media sosial ramai memperbincangkan sebuah video yang memperlihatkan seorang pria meluapkan kemarahannya setelah seorang lanjut usia disebut tidak dapat melakukan pembayaran tunai menggunakan rupiah di satu di antara gerai Roti'O.

Dalam video tersebut, gerai bersangkutan hanya melayani transaksi secara nontunai atau cashless.

Advertisement

Menanggapi peristiwa yang memicu perhatian publik itu, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa menolak rupiah sebagai alat pembayaran merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya sejumlah kasus penolakan transaksi tunai di berbagai aktivitas ekonomi dan layanan pembayaran.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa kewajiban menerima rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa rupiah wajib digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 


UU tentang Mata Uang

Ilustrasi pembayaran menggunakan QRIS. (shisuka/depositphotos.com)

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa aturan tersebut melarang setiap pihak untuk menolak rupiah dalam transaksi pembayaran.

"Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut," ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu (21-12-2025).

Terkait sistem pembayaran, BI menekankan bahwa penggunaan rupiah dapat dilakukan melalui berbagai instrumen, baik tunai maupun nontunai.

Pemilihan metode pembayaran tersebut diserahkan kepada kesepakatan dan kenyamanan para pihak yang bertransaksi.

"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," kata Ramdan.

 


Peran Uang Tunai

Ilustrasi uang, rupiah. /pexels.com Ahsanjaya

Bank Indonesia juga terus mendorong pemanfaatan sistem pembayaran nontunai karena dinilai memiliki sejumlah keunggulan, seperti proses yang lebih cepat, praktis, biaya lebih efisien, serta tingkat keamanan dan keandalan yang tinggi.

Selain itu, transaksi nontunai disebut dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu.

Meski begitu, BI menegaskan bahwa uang tunai tetap memiliki peran penting di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kondisi demografi yang beragam, tantangan geografis di sejumlah wilayah, serta perbedaan tingkat kesiapan teknologi di berbagai daerah.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait