Menkeu Purbaya Terima 10 Aduan Pelaku Usaha: Perizinan Perusahaan, Bidang Energi, hingga Penegakan Hukum

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 10 aduan telah masuk melalui kanal debottlenecking yang dikelola Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pelaku Usaha (P2SP).

BolaCom | Yus Mei SawitriDiterbitkan 24 Desember 2025, 05:20 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (15/10/2025). (Liputan6.com/Tira)  

Bola.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 10 aduan telah masuk melalui kanal debottlenecking yang dikelola Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pelaku Usaha (P2SP).

Aduan-aduan tersebut menjadi gambaran langsung berbagai sumbatan yang masih dihadapi dunia usaha di lapangan, mulai dari persoalan energi hingga pembiayaan.

Advertisement

Purbaya menyampaikan aduan yang masuk berasal dari beragam sektor strategis. Di antaranya meliputi bidang energi, ketenagalistrikan, perizinan perusahaan, lahan dan tata ruang, pendanaan dan pembiayaan, hingga penegakan hukum.

"Aduan yang masuk sampai hari ini sudah 10 meliputi bidang energi, ketenagaan listrikan, perizinan perusahaan, lahan dan tata ruang, pendanaan dan pembiayaan serta penagakan hukum,” kata Purbaya dalam konferensi pers Rapat Kerja Percepatan Implementasi dan Penyelesaian Hambatan Satgas (P2SP), di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, meski jumlah aduan belum besar, substansi masalah yang dilaporkan tergolong krusial. Hambatan-hambatan tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelangsungan usaha dan investasi jika tidak segera ditangani secara terkoordinasi.

 


Mekanisme Bertahap

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Rapat Kerja Percepatan Implementasi dan Penyelesaian Hambatan Satgas (P2SP), di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Liputan6.com/Tira)

Seluruh aduan yang masuk akan diproses melalui mekanisme bertahap. Tahap awal dilakukan analisis oleh Kelompok Kerja (Pokja) 2, sebelum dikoordinasikan di level eselon 2 dan eselon 1. Jika belum menemukan solusi, kasus dapat diekskalasi ke tingkat menteri.

"Setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti secara bertahap yaitu yang pertama tahap analisis awal oleh POKJA 2 jadi analisis dulu ya terus koordinasi level ekselon 2, eselon 1 dan ketua POKJA 2. Apabila tidak selesai maka dieksekalasi ke level menteri," ujarnya.

Purbaya menegaskan pendekatan ini dirancang agar tidak ada aduan yang berhenti di tengah jalan. Setiap kendala akan terus diikuti hingga ditemukan penyelesaian, baik melalui koordinasi lintas kementerian maupun penyesuaian regulasi jika diperlukan.

 


Aduan Dimonitor

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan kinerja Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per September 2025 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)

Purbaya memastikan seluruh aduan yang masuk tidak hanya diproses, tetapi juga dimonitor secara berkala. Progres penyelesaian akan dipantau dari pekan ke pekan dengan status yang jelas, apakah sudah selesai atau masih dalam proses.

Melalui mekanisme ini, pelaku usaha diharapkan memperoleh kepastian atas tindak lanjut laporan mereka. Pemerintah juga ingin memastikan proses penyelesaian berlangsung transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan dunia usaha tetap terjaga.

"Ini hasilnya akan dimonitor dari minggu ke minggu progresi seperti apa. Nanti ada status kalau selesai, selesai. Kalau belum, belum selesai. Ini akan termonitor terus dan kita follow up," pungkasnya. 

Berita Terkait