Menkeu Purbaya Kucurkan Dana Tambahan Rp7,6 Triliun, untuk THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengumumkan penetapan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 7,66 triliun.

BolaCom | Yus Mei SawitriDiterbitkan 29 Desember 2025, 17:20 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/9/2025) (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Bola.com, Jakarta - Ada kabar gembira untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengumumkan penetapan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 7,66 triliun.

Dana ini dialokasikan secara khusus untuk mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN di daerah.

Advertisement

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025. Tindakan ini diambil sebagai bentuk dukungan pendanaan kepada pemerintah daerah agar dapat memenuhi komponen kesejahteraan bagi guru ASN, terutama bagi mereka yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tetapi belum mendapatkan tambahan penghasilan.

Sesuai dengan kutipan dari aturan tersebut pada Senin (29/12/2025), tambahan DAU ini ditujukan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Komponen THR dan Gaji ke-13

Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

Komponen pembayaran untuk THR dan Gaji Ke-13 yang akan diberikan mencakup:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tambahan penghasilan yang paling banyak setara dengan yang diterima dalam satu bulan. Untuk guru yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan dari APBD, pemerintah akan memberikan jumlah yang paling banyak setara dengan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.

 


Kewajiban yang Harus Dipatuhi

Ilustrasi uang rupiah, bansos, THR. (Photo by Defrino Maasy on Pexels)

Pemerintah pusat telah menetapkan jadwal untuk penyaluran dana tambahan yang akan dilakukan secara bersamaan pada bulan Desember 2025. Namun, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipatuhi oleh Pemerintah Daerah (Pemda):

  1. Wajib Menganggarkan: Pemda diharuskan untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ke-13 kepada setiap guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Laporan Realisasi: Pemda harus menyampaikan laporan mengenai realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.
  3. Sanksi Carry-over: Apabila Pemda tidak dapat membayarkan seluruh kewajiban pada tahun 2025, mereka diwajibkan untuk menganggarkannya kembali pada tahun anggaran yang berikutnya.

 

 


Alokasi DAU

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan kinerja Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per September 2025 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)

Pemerintah juga merinci alokasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk ratusan daerah di Indonesia dalam lampiran KMK.

Beberapa rincian alokasi tersebut adalah:

  • Provinsi Jawa Timur: Rp 4.331.863.773.000.
  • Provinsi Jawa Barat: Rp 3.996.117.553.000.
  • Provinsi Jawa Tengah: Rp 3.979.171.772.000.
  • Provinsi Sumatra Utara: Rp 3.146.155.304.000.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat mempercepat proses administrasi di tingkat daerah, sehingga hak-hak tenaga pendidik dapat segera dipenuhi dengan tepat waktu. 

Berita Terkait