Nilai Penindakan Bea Cukai Mencapai Rp8,8 Triliun hingga Akhir 2025

Hingga akhir 2025, nilai penindakan Bea Cukai tembus Rp8,8 triliun.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 31 Desember 2025, 06:20 WIB
Barang-barang tersebut terdiri dari 41,5 juta batang hasil tembakau ilegal, termasuk 33,2 juta batang milik Bea Cukai dan 8,3 juta batang hasil penindakan Kejaksaan, serta 940,89 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10 ribu gram tembakau iris, dan sejumlah barang bukti elektronik. Tampak dalam foto, petugas melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (12/11/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)

Bola.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sepanjang 2025 telah melakukan 30.451 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp8,8 triliun.

Penindakan ini tersebar di berbagai sektor, dari impor, ekspor, fasilitas kepabeanan, hingga cukai.

Advertisement

"Perinciannya, 9.492 penindakan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, dan 20.131 penindakan di bidang cukai," ujar Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Selasa (30-12-2025).

Dari penindakan tersebut, nilai barang hasil impor mencapai Rp6,5 triliun, ekspor Rp281 miliar, dan fasilitas kepabeanan Rp154 miliar.

Satu di antara penindakan yang menonjol terjadi di Jambi pada Agustus lalu. Dua kapal diamankan karena muatan tidak sesuai dokumen manifest.

"Bea Cukai bersama Tim Gabungan mengamankan 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil, ballpress pakaian bekas, serta barang lainnya, dengan perkiraan nilai lebih dari Rp30 miliar," ungkap Nirwala.


Penindakan Rokok Ilegal Catat Rekor

Barang-barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau berupa rokok ilegal, yaitu rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Di bidang cukai, DJBC berhasil menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025, menorehkan rekor tertinggi sepanjang sejarah lembaga.

Beberapa penindakan besar antara lain:

  • 23 juta batang rokok ilegal di Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Juli 2025.
  • 1 kontainer berisi 400 karton air mineral yang diklaim rokok di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya.
  • 20 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Pontianak pada 9 Desember 2025.
  • 11 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Atambua pada 10 Desember 2025.

"Rangkaian penindakan ini menunjukkan fokus kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan," kata Nirwala.


Dominasi Tembakau Ilegal

Secara komoditas, tembakau ilegal mendominasi dengan porsi 63,9%, diikuti minuman mengandung etil alkohol 6,75 persen, tekstil 2,72 persen, mesin 2,24 persen, serta besi dan baja 2,12 persen.

Nirwala menekankan, tingginya penindakan rokok ilegal mencerminkan efektivitas pengawasan cukai yang makin terarah.

Dibandingkan 2024, penindakan 2025 mengalami penurunan. Jumlah penindakan turun dari 37.264 menjadi 30.451 (18,2 persen), sementara nilai barang hasil penindakan berkurang dari Rp9,66 triliun menjadi Rp8,89 triliun (7,9 persen).

"Fluktuasi ini merupakan bagian dari siklus pengawasan dan tidak mengurangi komitmen kami menjaga konsistensi penindakan," ucap Nirwala.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait