Mulai 5 Januari 2026, Tarif Tol Bandara Soetta Naik, Ini Daftarnya

Tarif tol Bandara Soetta naik mulai Senin (5-1-2026), ini daftar lengkapnya.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 02 Januari 2026, 18:20 WIB
Kenaikan tarif tol Sedyatmo yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan mulai diberlakukan pada 05 Januari 2026, pukul 00.00 WIB. (Dok. Jasa Marga)

Bola.com, Jakarta - Tarif Jalan Tol Prof Dr Ir Soedijatmo atau Tol Sedyatmo, yang menjadi jalur utama menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, resmi disesuaikan mulai Senin (5-1-2026) pukul 00.00 WIB.

Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1325/KPTS/M/2025 yang ditetapkan pada 25 November 2025.

Advertisement

Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Cililitan Jakarta, Widiyatmiko Nursejati, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021," ujar Widiyatmiko dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (2-1-2026).

 


Penyesuaian Berkala

Kenaikan tarif tol Sedyatmo yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan mulai diberlakukan pada 05 Januari 2026, pukul 00.00 WIB. (Dok. Jasa Marga)

Menurut Widiyatmiko, regulasi tersebut mengatur bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan tingkat inflasi yang terjadi.

Selain itu, penyesuaian tarif berkaitan dengan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sekaligus menjaga keberlanjutan iklim investasi di sektor infrastruktur jalan tol nasional.

"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," katanya.

"Tol Sedyatmo memiliki peran strategis sebagai penghubung sejumlah ruas utama, antara lain Cawang-Tomang-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Pluit, JORR W1, serta Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau JORR II. Tingginya aktivitas lalu lintas di ruas ini tercermin dari total volume kendaraan sepanjang Januari hingga Desember 2025 yang mencapai 79.635.889 unit," ucap Widiyatmiko.

 


Tarif Baru

Adapun perincian tarif terbaru Tol Sedyatmo setelah penyesuaian adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp8.500 (tetap)
  • Golongan II: Rp11.500 (sebelumnya Rp11.000)
  • Golongan III: Rp11.500 (sebelumnya Rp11.000)
  • Golongan IV: Rp12.500 (sebelumnya Rp12.000)
  • Golongan V: Rp12.500 (sebelumnya Rp12.000)

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait