Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Dipastikan Tidak Naik

Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I 2026 atau periode Januari-Maret bagi pelanggan non-subsidi tetap atau tidak mengalami kenaikan.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 03 Januari 2026, 06:20 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengonfirmasi bahwa tarif tetap berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bola.com, Jakarta - Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik pada Triwulan I 2026, yang mencakup periode Januari hingga Maret, tidak mengalami kenaikan bagi pelanggan non-subsidi.

Keputusan tersebut diambil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meski secara perhitungan formula terdapat potensi penyesuaian tarif.

Advertisement

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pemerintah memilih untuk menahan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat pada awal tahun.

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," kata Tri, dikutip dari Antara.


Secara Berkala

Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tri menjelaskan, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Penetapan tarif tersebut mengacu pada sejumlah indikator ekonomi makro.

Parameter yang digunakan meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Selain pelanggan non-subsidi, Tri menegaskan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap melanjutkan pemberian subsidi listrik bagi kelompok tersebut.


Jaga Daya Beli Masyarakat

Kebijakan penahanan tarif listrik ini disebut sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi rumah tangga serta pelaku usaha pada awal 2026.

Pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.

"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," ujar Tri.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait