Bola.com, Jakarta - Kompleks Gelora Bung Karno selama puluhan tahun bukan sekadar ruang bisnis dan perhotelan. Kawasan ini adalah jantung olahraga nasional, tempat sejarah besar lahir dari stadion, arena, dan ruang publik yang menjadi saksi perjalanan prestasi Indonesia. Karena itu, setiap perubahan di GBK selalu membawa dampak luas, termasuk bagi ekosistem olahraga dan event nasional.
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) kini mengambil langkah konkret dalam proses pengembalian aset negara di Blok 15 GBK dengan membuka Posko Pelayanan Alih Kelola. Langkah ini diposisikan bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap pekerja, vendor, dan tenant yang selama ini menopang aktivitas kawasan olahraga terbesar di Tanah Air.
Pembukaan posko ini sekaligus menegaskan bahwa transformasi kawasan GBK diarahkan untuk mengembalikan fungsinya sebagai ruang publik dan olahraga kelas dunia. Pemerintah menegaskan tidak ingin proses hukum mengganggu agenda olahraga, konser, maupun event nasional dan internasional yang rutin digelar di kawasan tersebut.
Ke depan, GBK diharapkan semakin terbuka, hijau, dan ramah publik, sejalan dengan visi menjadikan kawasan ini pusat aktivitas olahraga, rekreasi, dan prestasi nasional.
Komitmen Negara Menjaga Pekerja dan Ekosistem Olahraga
Dalam konferensi pers di Jakarta, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menegaskan bahwa pendirian posko ini merupakan implementasi langsung arahan Presiden untuk mengembalikan kejayaan aset negara kepada rakyat, termasuk dunia olahraga.
“Presiden juga memberi arahan sangat jelas, bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat kecil, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini,” ujar Rakhmadi di Kompleks GBK, Selasa (3/2).
Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK akan mulai beroperasi pada Rabu (4/2) pukul 11.00 WIB. Posko ini menjadi pusat informasi resmi, pengaduan, serta pendataan karyawan Hotel Sultan agar hak ketenagakerjaan mereka tetap terlindungi dan memiliki peluang diserap manajemen baru sesuai regulasi.
Langkah ini dinilai krusial agar transisi pengelolaan tidak menimbulkan gejolak yang bisa berdampak pada kelangsungan event olahraga dan aktivitas publik di kawasan GBK.
Event Olahraga Tetap Jalan, Vendor dan Tenant Dilindungi
Selain karyawan, posko juga melayani vendor dan penyewa yang selama ini terlibat dalam operasional kawasan Blok 15. Pemerintah memastikan agenda bisnis, event olahraga, hingga kegiatan non-olahraga yang telah terjadwal tetap mendapatkan kepastian layanan.
Konsultasi kelanjutan kontrak, jaminan operasional, serta verifikasi status tenant dan penghuni menjadi bagian dari layanan posko. Semua proses diarahkan agar alih kelola berjalan tertib, transparan, dan tidak mengganggu kalender event nasional.
Bagi GBK, stabilitas ini sangat penting. Kawasan ini kerap menjadi tuan rumah pertandingan timnas, kejuaraan atletik, hingga event olahraga internasional yang menuntut kepastian fasilitas dan manajemen.
Blok 15 Menuju Ruang Publik Hijau Terintegrasi
Rakhmadi juga mengungkapkan rencana besar pemerintah untuk Blok 15 GBK ke depan. Kawasan tersebut akan ditransformasikan menjadi ruang publik hijau terintegrasi yang mendukung aktivitas olahraga masyarakat, rekreasi keluarga, serta mobilitas publik.
Rencana ini akan diperkuat dengan pembangunan stasiun MRT baru yang mempermudah akses langsung ke kawasan GBK. Integrasi transportasi ini diharapkan meningkatkan partisipasi publik dalam kegiatan olahraga, mulai dari lari pagi, bersepeda, hingga menonton pertandingan di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Transformasi ini sekaligus mengembalikan semangat awal GBK sebagai ruang milik rakyat, bukan sekadar kawasan tertutup untuk kepentingan komersial semata.
Kepastian Hukum dan Agenda Eksekusi
Pemerintah menegaskan bahwa pembukaan posko juga bertujuan meredam kekhawatiran terkait proses pengosongan lahan Hotel Sultan. Proses ini didasarkan pada Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dieksekusi segera.
Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa tidak ada upaya administratif yang bisa menghalangi eksekusi putusan tersebut.
“Terkait perkara a quo, tidak ada satu pun aturan hukum maupun pedoman Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan PTUN bisa membatalkan atau menunda eksekusi putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata. Karena itu, proses persiapan pelaksanaan eksekusi ini sah dan merupakan bagian dari penegakan kepastian hukum,” tegas Kharis.
Ia juga mengingatkan bahwa pada 9 Februari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar tegoran kedua kepada PT Indobuildco. Jika tidak dihadiri, pengadilan memiliki diskresi penuh untuk melanjutkan tahapan eksekusi riil.
Kerugian Negara dan Harapan untuk GBK
Pemerintah juga menyoroti tunggakan royalti PT Indobuildco selama 17 tahun yang mencapai Rp754 miliar. Dana tersebut seharusnya masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk pengembangan fasilitas olahraga, beasiswa atlet, serta layanan kesehatan masyarakat.
Pengamat Hukum Universitas Indonesia, Sri Laksmi Anindita, menilai langkah pemerintah telah berada di jalur yang tepat secara hukum.
“Eksekusi ini bukan kebijakan administratif, melainkan pelaksanaan putusan perdata yang mengandung amar putusan serta merta. Negara sedang menjalankan perintah hakim, bukan tindakan sepihak,” jelas Sri Laksmi.