Pembajak PPV Byon Combat Showbiz Vol. 5 Ditindak, Akun TikTok 518 Ribu Followers Bayar Ganti Rugi Rp1 Miliar

Pembajak PPV Byon Combat Showbiz Vol. 5 ditindak, akun TikTok 518 ribu followers bayar ganti rugi Rp1 miliar.

BolaCom | Wiwig PrayugiDiterbitkan 25 Februari 2026, 17:45 WIB
Konferensi pers kasus pembajakan konten Byon Combat Showbiz. (Vidio)

Bola.com, Jakarta - Industri kreatif Indonesia kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi pembajakan digital. Sebuah akun TikTok bernama @bambangmosaja dengan jumlah pengikut mencapai 518.800 resmi diproses hukum setelah terbukti menyiarkan secara ilegal konten berbayar Pay-Per-View (PPV) Byon Combat Showbiz Vol. 5 melalui platform TikTok.

Kasus ini bermula pada 29 Juni 2025. Pelanggaran tersebut terungkap berkat laporan proaktif dari salah satu pengikut Instagram Yoshua Marcelos Muliardo. Informasi yang diterima segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta serta keberlangsungan ekosistem industri kreatif nasional.

Advertisement

Dengan ratusan ribu pengikut, siaran ilegal itu berpotensi menjangkau audiens yang sangat luas. Hal ini dinilai berisiko menimbulkan kerugian besar bagi pemilik hak cipta dan industri kombat secara keseluruhan. Sebagai perbandingan, harga resmi PPV untuk menyaksikan ajang tersebut di platform Vidio dipatok sebesar Rp49.000 per akses.

Sebagai pemilik merek dan hak cipta Byon Combat Showbiz, Yoshua melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2025. Perkara tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada akhir November 2025.

Pada 9 Desember 2025, pemilik akun @bambangmosaja diperiksa dan secara kooperatif mengakui perbuatannya. Perkembangan kasus ini juga dipaparkan dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sebagai penegasan bahwa pelanggaran hak cipta digital diproses secara serius oleh aparat penegak hukum.


Zero Tolerance terhadap Pembajakan

Yoshua Marcelos Muliardo menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata persoalan kerugian finansial, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kerja keras banyak pihak di balik layar.

“Konten BYON bukan sekadar tayangan. Di baliknya ada investasi, kerja keras, dan profesionalisme banyak pihak. Kami mengambil langkah hukum ini untuk memberikan pesan tegas bahwa pembajakan memiliki konsekuensi hukum nyata," katanya.

Senada dengan itu, Ebeneser Ginting, S.H., selaku Managing Partner Ginting & Associates Law Office dan kuasa hukum dari PT. Berkat Tanpa Syarat (Byon Combat), menegaskan bahwa tindakan pembajakan maupun distribusi ilegal konten digital merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan perdata.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 113 ayat (3), yang memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Setelah melalui proses hukum dan mempertimbangkan itikad baik terlapor, pada 30 Januari 2026 perkara ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice antara Bambang S. dan pihak pelapor.

Yoshua menegaskan bahwa penyelesaian ini merupakan kesempatan terakhir yang diberikan.

“Penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice ini merupakan kesempatan terakhir. Ke depan, setiap bentuk pembajakan akan diproses secara pidana dan perdata tanpa pengecualian.”


Permintaan Maaf dan Ganti Rugi

Bambang S. menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada BYON, Vidio, para penonton berbayar, fighters, pelatih, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara. Ia juga menyatakan penyesalan mendalam dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesediaan untuk mengedukasi influencer lain agar tidak melakukan pembajakan konten berbayar. Selain itu, Bambang S. juga bersedia mengganti kerugian material dan nonmaterial kepada BYON dengan nilai maksimum Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kreator digital bahwa popularitas di media sosial tidak menjadi tameng hukum. Industri kreatif Indonesia kini semakin solid dalam melindungi karya dan investasi yang dibangun dengan profesionalisme serta dedikasi tinggi.

Berita Terkait