Bola.com, Jakarta - DPP Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) menjatuhkan skorsing 10 tahun kepada seorang pelatih yang terlibat kasus kekerasan terhadap pemain di Jawa Tengah. Sanksi tegas ini mengikat aktivitas yang bersangkutan dalam ekosistem bola basket.
Keputusan diambil melalui Badan Legal, Etik, dan Disiplin DPP PERBASI setelah pelatih dimaksud dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan disiplin dalam kegiatan kepelatihan.
Berdasarkan surat keputusan DPP PERBASI tertanggal 31 Agustus 2026, pelatih tersebut dilarang bermain maupun berpartisipasi dalam pertandingan selama 10 tahun. Selain itu, DPP PERBASI juga menetapkan pencabutan lisensi kepelatihan apabila yang bersangkutan nantinya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Umum DPP PERBASI G. Budisatrio Djiwandono menegaskan organisasi tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan dalam proses pembinaan atlet bola basket. “DPP PERBASI mengingatkan kepada semua pelatih maupun stakeholder yang terlibat dalam pengembangan bola basket di Indonesia untuk tidak memakai cara-cara kekerasan dalam pembinaan atlet,” ujar Budisatrio. “Saya, selaku Ketum DPP PERBASI menginstruksikan kepada semua pengurus PERBASI di seluruh Indonesia untuk merespons aktif sekaligus mengusut tuntas setiap kekerasan yang terjadi dan terus berkoordinasi dengan DPP PERBASI dalam setiap langkah yang diambil,” tegasnya.
Sanksi Berdasar Investigasi PERBASI Jawa Tengah
Dalam menjatuhkan sanksi, DPP PERBASI mengacu pada Pasal 43 Anggaran Dasar (AD) PERBASI. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada organisasi untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelaku olahraga maupun olahragawan yang tidak menaati peraturan dan ketentuan organisasi.
Sekretaris Jenderal DPP PERBASI Nirmala Dewi menegaskan keputusan ini merupakan wujud komitmen menjaga tata kelola dan disiplin di cabang bola basket. “DPP PERBASI berkomitmen menjaga integritas dan disiplin dalam setiap kegiatan olahraga basket. Sanksi yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan insiden serupa tidak terulang di masa depan,” kata Nirmala.
Nirmala menambahkan keputusan tersebut tidak dibuat sepihak. DPP PERBASI mempertimbangkan laporan investigasi dari DPD PERBASI Provinsi Jawa Tengah melalui surat bernomor 232/PERBASI-JATENG/VIII/2026 tertanggal 9 Agustus 2026.
Pada laporan itu, pelatih dimaksud diduga melakukan sejumlah pelanggaran etik dan disiplin. Temuan awal mencakup kekerasan verbal berupa hinaan dan makian, yang disampaikan secara langsung maupun melalui pesan percakapan kepada sejumlah pemain.
Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk ancaman pencabutan beasiswa bagi pemain yang terikat kontrak beasiswa. Laporan juga menyebut pemberian hukuman yang tidak berkaitan dengan kepentingan tim, serta minimnya kehadiran dalam melatih tim putri.
Investigasi turut mencantumkan dugaan tindakan pemukulan di luar jam latihan, intervensi terhadap kehidupan pribadi pemain, intimidasi, hingga penggeledahan barang pribadi tanpa persetujuan. Rangkaian tindakan tersebut disebut menimbulkan keresahan di lingkungan tempat tinggal tim putri.
Kasus Ini Sudah Dilaporkan ke Polisi
Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin DPP PERBASI Fritz Siregar menyampaikan perkara ini juga telah masuk ranah penegakan hukum.
“Yang bersangkutan saat ini sedang dilaporkan ke Kepolisian Resort Kota Besar Semarang dengan nomor LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG POLDA JAWA TENGAH,” ungkap Fritz.
Dalam laporan investigasi DPD PERBASI Jawa Tengah, dugaan kekerasan fisik juga disebut terjadi terhadap pemain tim putra. Bentuknya antara lain tindakan memukul, menendang, dan meludahi pemain ketika pertandingan maupun saat briefing tim.
PERBASI: Kekerasan Bukan Cara Mendidik Atlet
Wakil Ketua DPP PERBASI Bidang SDM Christopher Tanuwidjaja mengecam seluruh bentuk kekerasan dalam proses kepelatihan, termasuk kekerasan verbal. Ia menilai pendekatan semacam itu tidak mencerminkan kepemimpinan yang sehat dalam olahraga.
Menurut Christopher, penggunaan kekerasan justru menunjukkan kegagalan seorang pelatih dalam membangun komunikasi dan kepemimpinan. “Para pelatih yang masih menggunakan tindak kekerasan menunjukkan ketidakmampuan dalam berkomunikasi dan kelemahan mereka dalam memimpin. Sehingga cara termudah agar murid/pemain takut adalah dengan menunjukkan kekerasan,” kata Christopher.
Ia menegaskan bahwa rasa takut tidak dapat dipandang sebagai bentuk penghormatan. “Yang harus kita ingat rasa takut bukanlah respek, dan ketakutan suatu saat dapat berubah jadi pemberontakan,” pungkasnya.