Sukses


PTUN Menangkan PSSI, Kemenpora: "Kami Pertimbangkan Banding"

Bola.com, Jakarta - Juru bicara Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Gatot S. Dewa Broto, mengaku institusinya belum mengambil sikap perihal putusan akhir sidang gugatan PSSI terhadap SK Pembekuan yang dikeluarkan Kemenpora di PTUN Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Keputusan akhir PTUN memenangkan PSSI dan membuat pihak Kemenpora harus mencabut SK Pembekuan yang dijatuhkan pada 17 April 2015 terhadap federasi sepak bola Indonesia tersebut. Namun, diakui Kemenpora belum menentukan tindakan lebih lanjut dari pihaknya.

"Kami menghormati apapun hasil sidang, tapi kami belum dapat laporan resmi dari tim kuasa hukum kami. Kami masih menunggu mereka kembali ke kantor untuk memberikan laporan," kata Gatot saat dihubung Bola.com, Selasa (14/7/2015) siang.

Putusan sidang PTUN mewajibkan Menpora mencabut SK Pembekuan PSSI dan menghukum Kemenpora membayar denda sebesar Rp 277 ribu. Sidang memberikan kesempatan bagi pihak tergugat untuk mengajukan banding dalam 14 hari.

"Kami memang berharap menang, tapi kami sudah menduga akan kalah. Ya, untuk sementara ini kami akan mempertimbangkan untuk banding," tambah Gatot.

Gugatan berawal dari niat Menpora Imam Nahrawi mereformasi sepak bola Indonesia. Salah satunya dengan menitikberatkan pada kelayakan klub-klub yang akan berlaga di Indonesia Super League musim 2015. Ketidakharmonisan pun mulai muncul dan lantaran dianggap tidak bisa bekerja sama, Kemenpora menerbitkan SK Pembekuan PSSI.

Tak puas dengan sikap Kemenpora, PSSI mengajukan gugatan ke PTUN pada 28 April 2015. PSSI menilai pembekuan Kemenpora telah menerobos hukum yang berlaku. Selain itu, pembekuan juga mengakibatkan jatuhnya sanksi FIFA ke PSSI pada 30 Mei 2015.

Baca Juga:

Menangi Gugatan di PTUN, Ini Pernyataan Ketum dan Exco PSSI

Ambil Sikap Soal Sanksi, PSSI Layangkan Dua Gugatan ke PTUN

Hasil Sidang PTUN Pengaruhi Keikutsertaan Sriwijaya FC di PIS

 

Video Populer

Foto Populer