Sukses


2 Kali Diperiksa Satgas Antimafia Bola, Penyidik Belum Merasa Perlu Menahan Joko Driyono

Bola.com, Jakarta - Digembar-gemborkan terlibat pengaturan skor, Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, masih belum direkomendasikan untuk ditahan oleh Satgas Antimafia Bola. Usai menjalani pemeriksaan maraton selama 20 jam di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (22/2/2019) dini hari, Joko dipersilahkan pulang. 

Pria yang jadi tersangka dugaan kasus pengrusakan berkas yang berkaitan dengan pengaturan skor akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/2/2019).

Ada kesan kalau Satgas Antimafia Bola belum menemukan bukti kuat yang bisa mengaitkan Joko dengan kasus match fixing di kompetisi garapan PSSI. Benarkah demikian?

"Masalah penahanan tentunya merupakan alasan dan pertimbangan subyektif dari penyidik yg melalui mekanisme gelar perkara yang nantinya akan memutuskan apakah tersangka layak ditahan atau tidak. itu sangat subyektif penyidik menilainya," ujar Brigjen Dedi Prasetyo Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri pada Jumat (22/2/2019) sore. 

"Yang jelas dari dua kali pemeriksaan, saudara Jokdri (panggilan Joko Driyono) sudah mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan penyidik memiliki keyakinan seluruh barang bukti yang disita itu dalam pengawasan penyidik dan sudah aman," lanjut Dedi.

Dedi Prasetyo menyebut untuk mengurai keterkaitan Joko Driyono dengan kasus-kasus lainnya butuh waktu. Saat ini dibantu PPATK, Satgas Antimafia Bola tengah mengaudit sejumlah laporan keuangan yang dicurigai berkait dengan match fixing di ranah sepak bola.

"Penyidik masih butuh waktu untuk melakukan pendalaman-pendalaman terhadap dokumen yang ada. Karena dokumen itu akan dijadikan barang bukti, nantinya sudah harus terverifikasi diaudit kembali dan dipilih kembali mana dari sekian item dokumen yg bisa diangkat sebagai barang bukti.

Tentunya itu juga perlu waktu yang cukup, dan ketelitian. Kepolisian tidak boleh terburu-buru karena yang akan kami ungkap bukan di satu liga saja. Ada Liga 3, 2, 1. Banyak klub yang bertanding di kompetisi-kompetisi itu," ucap Dedi Prasetyo.

2 dari 2 halaman

Pasal Berlapis

Joko Driyono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari. Ia diduga menugaskan tiga orang untuk mengambil serta melakukan perusakan barang bukti pada lokasi yang sudah dipasangi garis polisi.

Joko dikenakan beberapa pasal yang bisa saja menjeratnya, yaitu pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Lalu pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Akhirnya Joko diperiksa kembali oleh Satgas Anti Mafia Bola pada Senin (18/2/2019) pukul 09.50 WIB dan baru menyelesaikan proses pemeriksaan pada Selasa (19/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Pada Kamis (21/2/2019) Joko kembali diperiksa selama 20 jam.

Selain memeriksa Joko Driyono dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pengrusakan dokumen, penyidik juga akan mendalami soal peristiwa match fixing atau pengaturan skor pada beberapa pertandingan yang sudah dilaksanakan di Indonesia.

Sebelumnya, Polri telah menjelaskan kronologi penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya terlebih dahulu tiga tersangka yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.

Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor.

Video Populer

Foto Populer