Sukses


PSSI Bantah Sudah Ada Jadwal Pasti untuk Laga Tunda Persebaya vs Madura United

Bola.com, Surabaya - PSSI masih belum memberi kepastian soal jadwal pengganti pertandingan 8 besar Piala Indonesia 2018 antara Persebaya Surabaya melawan Madura United. Laga perempat final Piala Indonesia 2018 itu sejatinya digelar pada 25 dan 30 April 2019 dengan format kandang dan tandang.

Manajer Madura United, Haruna Soemitro, mengaku mendapat informasi bahwa jadwal baru duel bertajuk Derbi Suramadu itu digelar pada 4 dan 8 Mei 2019. Namun, PSSI selaku operator Piala Indonesia 2018 langsung membantahnya.

“Tidak. 4 Mei itu pertandingan lainnya. Kalau tidak salah Persib atau Persija, saya lupa. Belum ada keputusan. Mereka menyampaikan surat dari polda terkait perizinan. Masih belum,” kata Dessy Afrianto, Person in Charge Piala Indonesia 2018 dari PSSI, kepada awak media, Minggu (28/4/2019).

Meskipun Dessy menyebut polda, sebenarnya yang dimaksud adalah surat yang datang dari polres. Panpel Persebaya dan Madura United tidak mendapat izin menggelar laga pada 25 dan 30 April 2019 lewat surat dari masing-masing polres.

Keduanya memberikan alasan serupa, yaitu sedang melakukan pengamanan perhitungan suara Pemilu 2019. Namun, terdapat perbedaan dalam dua surat yang dikeluarkan oleh kedua polres tersebut terkait laga ini.

Polres Pamekasan tidak menerbitkan izin keramaian untuk tanggal 30 April karena pengamanan perhitungan suara dilakukan pada 24 April hingga 4 Mei 2019. Sementara itu, surat yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya yang menolak laga digelar 25 April tak menyebutkan sampai kapan pengamanan itu dilakukan.

“Kami belum tahu. Surat itu menyatakan sampai perhitungan suara berakhir. Nah, itu yang membuat kami menjajaki kapan kira-kira bisa digelar,” imbuh Dessy.

Meski membantah kabar ini, Dessy masih belum memberikan kepastian dan kejelasan jadwal pertandingan tersebut. Sebab, dia menilai banyak pihak yang perlu dilibatkan sebelum mengambil keputusan penentuan tanggal pertandingan.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak panpel, kepolisian, dan pemilik hak siar televisi karena ketiganya harus sinkron. Pihak perizinan dan televisi selaku broadcaster juga penting,” ujar perwakilan PSSI itu.

Video Populer

Foto Populer