Sukses


Sekjen PSSI Absen dalam Sidang Pengaturan Skor Liga 3 di Banjarnegara, Ini Alasannya

Bola.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha Destria belum bisa menghadiri sidang dalam kapasitasnya sebagai saksi atas nama terdakwa Dwi Irianto dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (20/5/2019).

Tisha belum bisa hadir karena padatnya jadwal kegiatan PSSI. Disamping itu, surat pemanggilan sebagai saksi pun datangnya terlambat dan terlalu mepet dengan waktu sidang.

Kuasa hukum Sekjen PSSI, Andru Bimaseta menambahkan, ketidakhadiran Sekjen PSSI tidak bisa disebut mangkir karena surat panggilan yang disampaikan tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana pasal 146 ayat 2 dan pasal 227 ayat 1 KUHAP.

Menurut pasal ini, surat panggilan harus diterima selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai.

Namun, faktanya surat panggilan untuk sidang tanggal 16 Mei dan surat panggilan kedua untuk sidang tanggal 20 Mei baru diterima pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019.

Selain itu menurut Andru, tidak semua saksi yang diperiksa di penyidik akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), apabila JPU menganggap cukup dengan mempelajari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Bisa saja JPU tidak menganggap signifikan kehadirannya untuk membuktikan perbuatan terdakwa.

Andru menegaskan, Sekjen PSSI tidak mangkir dan sangat menghormati panggilan tersebut sepanjang dilakukan sesuai kepatutan dan prosedur yang berlaku.

2 dari 3 halaman

Sidang Sebelumnya

Sekadar informasi, sidang kedua kasus dugaan pengaturan skor di pentas Liga 3 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banjarnegara, Kamis (09/05/2019) memunculkan sejumlah fakta baru yang menguntungkan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng, yang berstatus sebagai tersangka.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu menghadirkan terlapor, Lasmi Indaryani, sang suami, I Putu Dodi Mangkikit yang merupakan suami Lasmi dan mantan ketua harian Askap PSSI Banjarnegara saat ini, bupati Budi Sarwono, Mukodam (asisten manajer Persibara Banjarnegara) dan beberapa saksi lain.

Dalam fakta persidangan, Budi di hadapan majelis hakim mengakui jika tidak ada keterkaitan antara perkara dengan terdakwa Johar Lin Eng. Keterangan tersebut mendapat tanggapan positif dari Kuasa Hukum Johar, Kairul Anwar.

"Berkaitan Pak Johar cukup baguslah dalam sidang pemeriksaan hari ini. Yang pertama,  Bupati Banjarnegara menyampaikan bahwa tidak ada keterkaitan antara Pak Djohar dengan perkara ini," ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima Bola.com.

"Lasmi juga tak bisa menjelaskan dengan jelas dan tegas jika Pak Johar yang mengatur semuanya," timpalnya.

Dalam fakta persidangan, Lasmi memberikan banyak kesaksian jika ada permintaan uang dari terdakwa Prianto alias Mbah Pri melalui Anik Yuni Artikasari alias Tika (terdakwa lain) untuk memuluskan langkah Persibara promosi ke kompetisi Liga 2.

Padahal, lanjut Kairul, Johar sudah mengingatkan agar berhati-hati mengenai permintaan itu termasuk soal transfer uang.

"Bahkan juga tadi dibacakan pesan singkat Pak Johar yang mengingatkan Lasmi bahwa jangan percaya Mbah Pri. Itu warning yang pertama," tegasnya.

"Lalu peringatan kedua, khusus permintaan Persibara menjadi tuan rumah babak 32 besar Liga 3 nasional 2018, klien saya berpesan hal itu tidak bisa dilakukan. Tetapi pihak lain menyatakan itu bisa. Kesimpulannya Pak Johar tidak punya kekuatan untuk memainkan permainan (pengaturan)," kata Kairul.

Pengacara yang juga Direktur Utama PSIS Semarang tersebut menilai fakta persidangan sudah cukup terang. Terlebih Lasmi sendiri pun juga tidak secara tegas mengatakan aliran uang ini ke mana-mana.

"Dia tidak mau menyebutkan karena dia memang tidak tahu. Cukup objektif keterangan beliau ini. Demikian pula dengan keterangan Budi, amat objektif. Nanti tinggal kita lihat perkembangannya di persidangan selanjutnya," tutur Kairul Anwar.

3 dari 3 halaman

Setoran Promosi

Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menetapkan tiga tersangka terkait kasus pengaturan skor yang berlangsung di pentas Liga 3. Ketiga tersangka, yakni P, A dan J alias Johar Ling Eng, ditangkap di daerah terpisah.

Kasus pengaturan skor Liga 3 mencuat setelah Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, buka-bukaan soal kasus yang menimpa timnya. Ketika itu, Lasmi mengaku dirinya dimintai uang uang sebesar Rp500 juta untuk menjadi tuan rumah fase gugur Liga 3.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Tito Karnavian berjanji langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola. Setelah dibentuk, Satgas langsung bergerak cepat dan melakukan pemanggilan terhadap beberapa stakeholder sepak bola Indonesia.

Berbekal dari beberapa pemeriksaan saksi, Satgas melakukan gelar perkara dan menangkap tersangka berinisial P dan A di Jawa Tengah. Setelah itu, Satgas mengamankan anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Lin Eng, yang terbukti terlibat dalam pengaturan skor.

Video Populer

Foto Populer