Sukses


Tuduhan Pengerusakan Barang Bukti Pengaturan Skor Dinilai Bias oleh Pengacara Joko Driyono

Bola.com, Jakarta - Tim penasehat (PH) hukum mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menilai replik penuntut umum memaksakan makna dan unsur dalam Pasal 233 KUHP dengan fokus hanya kepada perbuatan terdakwa yang memerintahkan saksi Dani dan Saksi Mus Muliadi untuk masuk ke lokasi yang telah dipasang garis polisi tanpa izin.

Padahal jelas, tindakan tersebut sama sekali bukan yang dimaksud sebagai unsur perbuatan yang dilarang dalam pasal yang dituntutkan kepada terdakwa.

“Sekali lagi kami tegaskan, bentuk perbuatan yang dilarang dalam pasal 233 KUHP itu adalah; menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, serta menghilangkan. Dan semua bentuk perbuatan itu didahului dengan unsur “dengan sengaja”. Artinya kesengajaan tersebut harus meliputi semua bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang dalam pasal ini,” demikian penegasan dalam duplik tim PH yang dibacakan di muka persidangan di PN Jakara Selatan, Selasa, (16/7/2019).

Singkat kata, lanjut duplik tim PH Joko Driyono, agar terdakwa dapat dikatakan memenuhi rumusan perbuatan dalam pasal tersebut, maka terdakwa harus: Sengaja menghancurkan, Sengaja merusak, Sengaja membikin tidak dapat dipakai dan Sengaja menghilangkan.

“Dan seperti telah terungkap di persidangan, semua bentuk-bentuk perbuatan tersebut sama sekali tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa. Justru terbukti terdakwa Joko Driyono menyuruh saksi Dani dan saksi Mus Muliadi untuk mengamankan barang-barang pribadinya, dengan maksud agar barang barang tersebut tetap utuh, tidak rusak, dapat dipakai lagi atau tidak hilang. Dan hal ini sudah kami ulas dalam pledoi,” ujar Mustofa Abidin, anggota tim PH terdakwa dari kantor MAP Law Office, Surabaya ini.

Ditambahkan Mustofa, pihaknya menilai penuntut umum dalam repliknya hanya terfokus pada unsur “kesengajaannya” saja. Kemudian langsung dihubungkan dengan perbuatan terdakwa yang menyuruh saksi Dani dan saksi Mus Muliadi mengamankan barang-barang pribadi terdakwa di area yang telah dipasang police line.

Padahal seharusnya sesuai dengan rumusan pasal 233 KUHP, kesengajaan tersebut harus langsung dihubungkan dengan unsur perbuatan di belakangnya, yakni perbuatan menghancurkan, perbuatan merusak, perbuatan membikin tidak dapat dipakai atau perbuatan menghilangkan.

 

2 dari 3 halaman

Soal Istilah Kunci Palsu

Terkait replik JPU yang mendalilkan penggunaan finger print dari saksi Dani, walaupun telah mendapat izin dari terdakwa dapat dikategorikan sebagai kunci palsu karena dilakukan pada saat area tersebut telah dipasang police line, dinilai oleh tim PH terdakwa bahwa penuntut umum mencampuradukkan antara pengertian “kunci palsu” dengan perbuatan “memasuki area yang telah dilakukan police line.

Apalagi yurisprudensi yang digunakan, mengacu kepada Arrest Hoge Raad tanggal 8 Mei 1911 yang pada intinya tentang alat-alat yang digunakan untuk membuka gembok.

Dikatakan Mustofa, setelah kami baca berulang-ulang kata demi kata dalam kalimat yurisprudensi yang digunakan JPU, sama sekali tidak kami temukan inti dari pengertian kunci palsu adalah berupa “perbuatan” atau yang sifatnya adalah kata kerja.

"Menurut kami yang dimaksud kunci palsu dalam yurisprudensi tersebut merujuk pada kata “tiap-tiap alat”, sehingga hal tersebut sifatnya adalah kebendaan atau kata benda. “Menurut kami suatu kekeliruan ketika menyamakan pengertian “kunci palsu” sebagai “suatu alat” dengan “memasuki area yang telah di police line tanpa seizin dan tanpa pengetahuan penyidik” sebagai “suatu perbuatan”. Itu jelas berbeda,” urainya.

Dalam duplik ini, juga mengulas argumen penuntut umum yang menggunakan frasa kata “untuk” di dalam Pasal 233 sebagai makna bahwa barang-barang yang disita, suatu saat bisa dipergunakan untuk kepentingan penyidikan adalah sebuah kesalahan fatal.

“Menurut kami justru yang harus dilakukan oleh penyidik apabila dalam proses penyidikan sudah diketahui barang-barang tersebut tidak ada gunanya atau tidak ada kaitan dengan perkara Banjarnegara, maka bisa menjadi alasan “untuk” menghentikan penyidikan.”

3 dari 3 halaman

Tuduhan Satgas Mafiabola Tak Terbukti?

 Karena, lanjut tim PH dalam dupliknya, tujuan tim Satgas Anti Mafia Bola memasang police line adalah “untuk” melakukan penggeledahan dan selanjutnya “untuk” mencari barang bukti terkait perkara Banjarnegara.

Rasanya sangat dipaksakan ketika kecurigaan-kecurigaan tim Satgas Anti Mafia Bola sudah tidak terbukti adanya, namun terdakwa masih saja diajukan di muka persidangan dengan sederet pasal-pasal yang didakwakan.

“Perlu kami tekankan, maksud terdakwa mengamankan barang-barang pribadinya adalah murni karena kekhawatiran akan rusak, hilang bahkan tercampur. Sama sekali tidak ada niat untuk merusak, menghancurkan barang bukti dan sebagainya. Karena sejak awal terdakwa tahu, penggeledahan itu terkait dengan Komdis PSSI, untuk mencari barang bukti perkara Banjarnegara. Pertanyaannya, apakah kekhawatiran itu berlebihan? Sehingga terdakwa harus menanggung ancaman hukuman penjara?” tutur Mustofa.

Di akhir dupliknya, tim PH tegas menyatakan Pasal 233 KUHP sama sekali tidak ditujukan untuk orang yang menerobos police line. Bahkan pasal-pasal lain yang didakwakanpun pun juga tidak dapat menjangkau pada hal tersebut.

Sebaliknya, semua fakta yang terungkap di persidangan, terbukti tidak ada akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap perkara lain, yakni perkara Banjarnegara. Bahkan tidak ada sedikit pun kepentingan umum yang terganggu sebagai akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Seperti diketahui, Joko Driyono dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Mantan plt. Ketum PSSI itu dianggap terbukti melanggar pasal 235 jo 233 jo 55 ayat (1) ke-1, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider. Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan majelis akan digelar pada hari Selasa, 23 Juli 2019.

Video Populer

Foto Populer