Satgas Antimafia Bola Limpahkan Kasus Pengaturan Skor ke Kejaksaan

oleh Benediktus Gerendo Pradigdo diperbarui 10 Apr 2019, 17:50 WIB
Tim Satgas Antimafia Bola menggiring tersangka dugaan pengaturan skor Tjan Ling Eng alias Johar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/4). Polisi akan menyerahkan para tersangka berikut barang buktinya ke kejaksaan untuk segera disidangkan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Bola.com, Jakarta - Satgas antimafia bola resmi melimpahkan kasus pengaturan skor yang melibatkan enam tersangka, termasuk anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng, beserta barang bukti yang sudah lengkap kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Rabu (10/4/2019). Berkas perkara, barang bukti, dan keenam tersangka akan segera menjalani persidangan.

Satgas antimafia bola melakukan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus mafia bola pada Rabu (10/4/2019). Enam tersangka, termasuk anggota Exco PSSI Johar Lin Eng dan anggota Komite Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, bisa segera diadili.

Advertisement

Selain dua pengurus PSSI tersebut, empat tersangka lainnya adalah Priyanto, Anik Yuni Artikasari, Mansyur Lestaluhu, dan Nurul Safarid, di mana mereka juga akan segera diadili menyusul lengkapnya berkas perkara yang telah memenuhi persyaratan formal dan materiil.

"Kami dari tim satgas antimafia bola menyatakan penyidikan kasus untuk laporan Ibu Lasmi sudah dinyatakan lengkap. Kemudian dari enam tersangka ada empat berkas perkara. Total ada 26 saksi dan ada 3 saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono, Rabu (10/4/2019)

"Barang bukti yang ada berupa enam dokumen milik Ibu Lasmi, dan dari tersangka sejumlah 220. Dengan lengkapnya P-21 dari Ibu Lasmi, kami serahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara," lanjutnya.

Keenam tersangka, lengkap dengan berkas perkara dan barang bukti yang ada langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, dengan pengawalan ketat dari kepolisian.