Bos Persija Jadi Saksi, Jaksa Penuntut Umum Uraikan Dosa Joko Driyono

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Jun 2019, 17:49 WIB
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jakarta - Direktur Utama Persija, Kokoh Afiat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia diminta bersaksi dengan terdakwa Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (54) atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor.

Selain Dirut Persija, JPU juga mendatangkan tiga orang lainnya. Mereka adalah Mohammad Subekti, Herwin Dio, dan Abdul Gofur. 

Advertisement

"Kami tadi memanggil 8 orang saksi. Cuma yang bersedia hadir hanya 4 orang saksi," ucap Sigit Hendradri, JPU di persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi membacakan dakwaan terdakwa, Sigit menerangkan Joko Driyono mengambil DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book di ruangan Kantor PTLiga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.

Padahal, ruangan sudah di pasang Police Line atau garis Polisi oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Anti Mafia Bola dalam rangka proses penyidikan sebagimana Laporan Polisi Nomor LP/6990xll/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Desember 2018 atas nama pelapor Sdri. Lasmi Indaryani.

"Ruangan di Police Line Rabu, tanggal 30 Januari 2019 sekira Jarn 10.00 WIB," kata Sigit soal kronologi kasus Joko Driyono di ruang sidang, Senin (6/5/2019).

 

 

2 dari 3 halaman

Kronologi Dugaan Pidana

Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Sidang lanjutan Joko Driyono dengan agenda mendengarkan keterangan 4 saksi ahli dan 3 saksi fakta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sigit menguraikan kronologi tindak pidana yang dilakukan oleh Joko Driyono (54). Mulanya, anak buahnya bernama Kokoh Afiat melaporkan ke Joko Driyono melalui aplikasi WhatsApp terkait penyegelan ruangan Kantor PT. Liga Indonesia. Isinya yang pada pokoknya Kantor ROP didatangi Komisi Displin.

"Terdakwa jawab dengan pertanyaan baiknya harus bagaimana? Terus terdakwa minta untuk di telepon," ujar Sigit.

Joko Driyono yang mengetahui kantornya disegel menghubungi anak buahnya yang lain bernama Muhamad Mardani Morgot.

"Terdakwa menanyakan, apakah Muhamad Mardani Morgot masih ingat password fingerprint pada pintu belakang ruang kerja terdakwa," ucap Sigit.

"Muhamad Mardani Morgot mengatakan: kalau baterai automatic-nya tidak habis maka Muhamad Mardani Morgot masih bisa masuk karena jari telunjuk kanan Muhamad Mardani Morgot masih terdata atau terekam di fingerprint pada pintu belakang ruang kerja terdakwa" ujar sigit.

Kemudian, Sigit melanjutkan, Joko Driyono menyuruh anak buahnya tersebut mengambil semua kertas-kertas dan notebook yang ada di ruangan kerja terdakwa.

"Selain buku bacaan atau majalah yang ada pada rak dan laci meja kerja," ujar dia.

Dijelaskan, Muhamad Mardani Morgot masuk sendirian ke ruangan terdakwa melalui Apartemen Tower 10 Nomor 1003 H. Itu merupakan akses khusus untuk Terdakwa masuk keruangannya.

"Yang bisa langsung masuk ke ruang kerja terdakwa," terang dia.

3 dari 3 halaman

Ganti CCTV

Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Sidang lanjutan Joko Driyono dengan agenda mendengarkan keterangan 4 saksi ahli dan 3 saksi fakta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Muhamad Mardani Morgot membawa barang bukti dan di disimpan di dekat Pos Gardu Pemadam Kebakaran di lingkungan Apartemen.Tak cuma itu, Muhamad Mardani Morgot bersama Mus Mulyadi kembali masuk ke ruangan kerja terdakwa untuk menghilangkan rekaman CCTV dengan cara mencabut DVR ( Digital Video Recorder) dengan tujuan agar Tim Penyidik tidak dapat melihat rekaman kegiatan dan aktivitas di kantor PT. Liga Indonesia.

"Serta tidak dapat dilihat siapa-siapa orang yang pernah bertemu dengan terdakwa. Kemudian Muhamad Mardani Morgot mengganti dengan DVR CCTV yang rusak," ujar dia.

DVR CCTV yang masih bagus dan Notebook dibawa ke tempat parkir kendaraan milik Jeep VW Tiguan Warna Silver No. Pol. B-2598-TE yang parkir di lantai Basement Rasuna Office Park.

Lalu, terdakwa menyuruh Muhamad Mardani Morgot agar barang-barang tersebut dipindahkan.

"Terdakwa mengatakan: yang penting jangan berada di mobil terdakwa," ujar dia.

Terakhir, Muhamad Mardani Morgot memindahkan barang berupa Notebook ke Apartemen Terdakwa di Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 C, sedangkan DVR CCTV dipindahkan ke mobil Honda City milik Herwindyo.

"Semua dilakukan atas perintah terdakwa. Sementara terdakwa tidak memiliki izin dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola," ujar Sigit.

 

Berita Terkait