Liputan6.com Laporkan Kasus Doxing Jurnalis ke Polisi, Senin (21/9/2020)

oleh Darojatun diperbarui 21 Sep 2020, 13:28 WIB
Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati didampingi Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin melaporkan kasus doxing jurnalisnya ke Polda Metro Jaya. (dok Liputan6.com)

Bola.com, Jakarta Untuk menindaklanjuti serangan doxing terhadap jurnalis cek fakta Liputan6.com, dengan mempertimbangkan masukan Komnas HAM yang menyebut bahwa doxing merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di ranah digital, kami akan melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian. Sebelumnya Liputan6.com telah mengadukan kasus doxing ini ke Komnas HAM pada Selasa 15 September 2020.

Pelaporan telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin 21 September 2020 pukul 09.00 WIB.

Advertisement

Liputan6.com, sebagai pihak pelapor, akan didampingi LBH Pers dalam proses pelaporan dan penanganan perkara.

Langkah hukum yang dilakukan Liputan6.com tidak hanya ditujukan untuk membela hak asasi korban. Kami berharap, ini bisa memperkuat upaya untuk menghentikan kejahatan digital, termasuk intimidasi dan doxing, yang menargetkan semua jurnalis serta awak media lainnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

Siaran Pers Pelaporan Kasus Doxing Reporter Liputan6.com

Ilustrasi Stop Doxing (Liputan6.com/Triyasni)

Laporan Liputan6.com telah terdaftar dengan Nomor: LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.

Serangan doxing atau pelacakan dan pembongkaran data identitas seseorang dengan tujuan negatif dilancarkan terkait karya jurnalistik korban. Artikel cek fakfa tersebut dipublikasikan pada 10 September 2020.

Sehari kemudian, pelaku melancarkan serangan dengan mempublikasikan data-data pribadi korban di sejumlah akun media sosial, termasuk Instagram dan Telegram. Foto pribadi jurnalis Liputan6.com diambil tanpa izin, diubah menjadi animasi, untuk mendiskreditkan korban.

Pada 13 September 2020, pelaku juga mengambil tanpa izin karya jurnalistik pewarta foto Liputan6.com, mengubahnya, untuk melancarkan serangan pada korban dan pada institusi media serta para jurnalis secara keseluruhan.

Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati mengatakan, pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan setelah mengadukan kasus tersebut kepada Komnas HAM pada 15 September 2020.

Pada pertemuan tersebut, Komnas HAM menyebut, doxing terhadap korban termasuk kejahatan digital yang melanggar hak asasi manusia. Faktanya, serangan yang dilakukan pelaku tak hanya berdampak pada korban, tapi juga keluarganya, khususnya istri dan anak yang masih balita.

 

3 dari 4 halaman

Serahkan Bukti Pendukung

INFOGRAFIS: 5 Kasus Doxing Paling Viral di Dunia (Liputan6.com / Abdillah)

Pelaporan ke polisi dilakukan dengan menyertakan sejumlah bukti. “Kami sudah melaporkan pelaku penyebaran informasi data pribadi jurnalis Liputan6.com dan perubahan dokumen elektronik milik Liputan6.com,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin di Polda Metro Jaya, Senin 21 September 2020.

“Laporan ini adalah bentuk salah satu perlawanan kami pada tindakan-tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis,” tambah dia.

Ade menambahkan, LBH Pers berharap jurnalis lain yang mendapat serangan serupa, baik doxing maupun perubahan dokumen elektronik untuk melaporkan tindakan tersebut ke pihakaparat penegak hukum. “Agar pelaku mendapatkan efek jera. Kerja jurnalis adalah untuk kepentingan publik yang dilindungi UU Pers,” kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Jurnalis Liputan6.com Kena Doxing

Ilustrasi Melawan Doxing (Liputan6.com/Triyasni)

Sebelumnya, Cakrayuri Nuralam, seorang Jurnalis Liputan6.com, mengalami doxing atau menyebarluaskan informasi pribadi di jagad maya, karena menulis artikel Cek Fakta terkait Politikus PDIP Arteria Dahlan.Bermula saat Cakra, sapaan Cakrayuri Nuralam, mengunggah artikel Cek Fakta berjudul Cek Fakta: Tidak Benar Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Cucu Pendiri PKI di Sumbar, pada 10 September 2020.

Artikel tersebut memuat hasil konfirmasi terkait klaim yang menyebut Politikus PDIP tersebut merupakan cucu dari pendiri PKI Sumatera Barat, Bachtaroedin.

Sehari kemudian, Jumat 11 September 2020, serangan doxing mulai terjadi, dengan skala masif. Pukul 18.20 WIB, akun Instagram @d34th.5kull mengunggah foto korban tanpa izin dengan keterangan foto sebagai berikut: "mentioned you in a comment: PEMANASAN DULU BRO‼️ No Baper ye jurnalis media rezim. Hello cak @cakrayurinuralam. Mau tenar kah, ogut bantu biar tenar 🤭. #d34th_5kull #thewarriorssquad #MediaPendukungPKI," tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Tidak hanya itu, akun Instagram cyb3rw0lff__, cyb3rw0lff99.tm, _j4ck__5on__, dan __bit___chyd_____, menyusul dengan narasi serupa sekitar pukul 21.03 WIB, akun @d34th.5kull mengunggah video dengan narasi: "mentioned you in a comment: Demi melindungi kawannya yang terjebak dalam pengeditan data di Wikipedia,oknum jurnalis rela melakukan pembodohan publik Dan diikuti oleh team kecoa nya di masing-masing media rezim, sementara kita buka dulu 1 monyetnya...sisanya next One ShootOne Kill 🏴☠️☠️🏴☠️," tulis akun-akun tersebut yang juga membeberkan sejumlah alamat surel Cakra dan juga akun-akun sosial media yang dimilikinya dan nomor telepon seluler.

Unggahan serupa juga dibuat oleh akun __bit___chyd____.

Mereka membuat video dan mengambil data korban di media sosial. Selanjutnya pada pukul 22.10 WIB, akun Instagram i.b.a.n.e.m.a.r.k.o.b.a.n.e juga mengunggah video serupa.

Setidaknya terdapat empat akun yang teridentifikasi melakukan doxing terhadap Cakra terkait unggahan artikel tersebut sebelumnya. Mereka adalah:

1. https://www.instagram.com/cyb3rw0lff99.tm/

2. https://www.instagram.com/d34th.5kull/

3. https://www.instagram.com/cyb3rw0lff__/

4. https://www.instagram.com/_j4ck__5on___

Berdasarkan penelusuran, dari satu akun tersebut beberapa akun lainnya ikut me-repost unggahan ke jejaring media sosialnya hanya dalam hitungan jam.