DKI Jakarta Mencatat Rekor Kematian Harian COVID-19

oleh Zulfirdaus Harahap diperbarui 19 Jun 2021, 15:50 WIB
Prosesi pemakaman korban COVID-19 di Srengseng Sawah, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan angka kematian akibat COVID-19 di Jakarta relatif stabil dan terhitung sangat rendah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Bola.com, Jakarta - DKI Jakarta mencatatkan rekor baru kematian yang disebabkan karena COVID-19 pada Jumat (18/6/2021). Sebanyak 66 kasus kematian terjadi karena COVID-19 sehingga totalnya menjadi 7.640 kasus.

Jumlah 66 kasus kematian harian di DKI Jakarta menjadi tertinggi setelah memecahkan rekor pada 16 Februari 2021. Ketika itu terjadi 62 kasus kematian harian karena COVID-19.

Advertisement

DKI Jakarta mencatatkan penambahan kasus positif COVID-19 sepanjang Jumat (18/6/2021), yakni 4.737 kasus. Jumlah ini membuat telah terjadi 463.552 kasus positif di ibu kota Indonesia itu.

Penambahan kasus positif tersebut juga mencetak rekor baru di DKI Jakarta. Sebelumnya, jumlah penambahan kasus positif COVID-19 harian di Jakarta menyentuh angka 4.212 kasus pada 7 Februari 2021.

Selain itu, angka sembuh COVID-19 di DKI Jakarta juga bertambah 2.517 orang. Sejauh ini, DKI Jakarta masih mencatat kasus aktif atau yang membutuhkan perawatan sebesar 24.908 kasus.

Data-data di atas sangat mengkhawatirkan. Hal itu dikarenakan jumlah keterisian tempat tidur dan fasilitas kesehatan serta Rumah Sakit Darurat COVID-19 makin tinggi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Perketat Aturan

Rencana pembukaan bioskop, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegaskan pelaku usaha bioskop harus patuhi protokol kesehatan saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk memperketat aturan untuk membatasi aktivitas warga. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana akan kembali menegakkan aturan protokol kesehatan di lapangan.

"Kita menyadari bahwa pandemi ini disebabkan oleh penularan virus dari orang ke orang. Pertemuan interaksi yang tidak mentaati protokol kesehatan, berpotensi berdampak kepada penularan," kata Anies.

Sejumlah aktivitas masyarakat akan dibatasi sampai pukul 21.00 WIB tanpa pengecualian. Adanya jam malam ini diberlakukan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang meledak di DKI Jakarta.