Kasus COVID-19 Meningkat, Menag Terbitkan Surat Edaran Sistem Kerja dari Rumah dan Kantor

oleh Faozan Tri Nugroho diperbarui 23 Jun 2021, 21:40 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Agama, Jakarta (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bola.com, Jakarta - Pandemi COVID-19 belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Bahkan, kasus positif COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia sedang meningkat.

Sebagai langkah pencegahan, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan edaran yang mengatur tentang sistem kerja ASN di Kementerian Agama.

Advertisement

"Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19," ujar Yaqut Cholil, Selasa (22/6/2021), seperti dikutip dari Kemenag.go.id

Edaran dari Menag tersebut dibuat untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 di masing-masing daerah.

Adapun Edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Kedua ini berlaku mulai pekan ini.

"Edaran ini memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas COVID-19," jelasnya.

Sementara itu, terdapat empat kategori risiko, yaitu tidak terdampak atau tidak ada kasus, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.

Satuan kerja atau unit kerja Kemenag yang berada pada zona kabupaten dan kota berkategori tidak terdampak tidak ada kasus, pimpinan satuan kerja/unit kerja dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100 persen.

"Untuk Kab/Kota berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang WFO paling banyak 75 persen. Kategori risiko sedang, pegawai WFO paling banyak 50 persen. Sedang Kab/Kota dengan kategori risiko tinggi, jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen," lanjut Yaqut.

2 dari 2 halaman

Terapkan 3M

Ilustrasi mencuci tangan. Credit: pexels.com/burst

Selain petunjuk WFH dan WFO selama pandemi COVID-19, Yaqut menegaskan kepada ASN Kementerian Agama untuk wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Ia mengimbau ASN Kemenag harus menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas atau interaksi.

Tak hanya itu, Menag juga meminta ASN Kemenag untuk melalukan 3T, yaitu testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan kontak terdekat, dan treatment atau perawatan jika ada yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"ASN Kemenag agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," tandasnya.

 

Sumber: Kemenag.go.id

Berita Terkait