PPKM Level 3 Batal, Pemda DIY Tetap Minta Pengelola Wisata Terapkan Prokes Ketat

oleh Hanif Sri Yulianto diperbarui 14 Des 2021, 23:20 WIB
Ilustrasi Jalan Malioboro, Yogyakarta. (Photo by Agto Nugroho on Unsplash)

Bola.com, Jakarta - Pemerintah resmi membatalkan kebijakan pemberlakuan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh Indonesia saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pembatalan ini disampaikan Menteri Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (6/12/2021).

Meski PPKM Level 3 dibatalkan, Pemda DIY tetap meminta agar protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat di destinasi wisata. Bahkan jika ada yang melakukan pelanggaran lebih dari satu kali, akan ditutup sementara.

Advertisement

"Kalau ada destinasi wisata yang melanggar prokes, segera dilakukan perbaikan. Kalau pelanggaran lebih dari sekali, kami tutup sementara," kata Kadarmanta Baskara Aji, Sekda DIY (8/12/2021).

"Prinsipnya, Pemerintah DIY meminta seluruh destinasi wisata, hotel, dan yang terkait wisata agar menjaga prokes. Jangan sampai ada kerumunan. Kalau ada wisatawan tidak menerapkan prokes, ditegur," imbuh Aji.

Aji menerangkan penerapan prokes menjadi satu di antara upaya untuk menjaga agar kasus COVID-19 di DIY tak lagi melonjak. Selain itu penerapan prokes akan menjaga warga dan wisatawan tak tertular COVID-19.

"Semua kami lakukan dalam rangka menjaga agar masyarakat DIY terjaga dan terlindungi dari paparan COVID-19," kata Aji.