Bola.com, Jakarta - Tidak hanya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementrian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora) juga membuka pintu bagi kalangan profesional non-PNS untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dengan posisi Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga.
Kemenpora memang saat ini sedang menggalakkan pengembangan industri olahraga dan wisata olahraga yang memiliki kekuatan dan potensi nyata untuk menjadi sektor strategis penopang perekonomian nasional.
Ekosistem industri olahraga yang maju dapat meningkatkan jumlah lapangan kerja dengan serapan tenaga kerja tinggi dan menguatkan keterlibatan UMKM yang tumbuh melalui rantai pasok industri ini.
Manfaat berlipat ganda akan semakin terasa jika kita mampu mengekspor produk peralatan olahraga secara berkesinambungan, sehingga devisa bertambah dan posisi Indonesia di pasar global juga semakin mapan.
Untuk itu Kemenpora menginginkan sosok pemimpin dalam kedeputian bidang pengembangan industri olahraga ini adalah sosok yang kompeten, berpengalaman dan memiliki inovasi untuk membawa sport industry Tanah Air ke level yang lebih tinggi.
Hal ini menjadi dasar Kemenpora memberi kesempatan bukan hanya pada PNS tapi juga kalangan profesional yang menggeluti bidang ini.
Registrasi akan dimulai tanggal 3 Februari 2026, dan inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi non-PNS untuk melakukan pendaftaran mengikuti seleksi terbuka jabatan tingkat eselon I.a:
Persyaratan bagi Non-Pegawai Negeri Sipil
- Warga negara Indonesia;
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Pascasarjana;
- Usia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan;
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi SosialKultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
- Pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akandiduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
- Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2025;
- Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses peradilan atau menjalanihukuman pidana;
- Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TentaraNasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawaiswasta;
- Bersedia menandatangani Pakta Integritas;
- Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah SakitUmum Pemerintah;
- Bebas Narkoba berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Pemerintah dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, pendaftar yang berminat bisa mengunjungi situs rersmi Kemenpora http://kemenpora.go.id/pengumuman.