Cuti Bersama 18 Agustus 2025: ASN Wajib, Swasta Menyesuaikan Kebijakan

Pemerintah menetapkan hari Senin (18-8-2025), sebagai cuti bersama.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 11 Agustus 2025, 21:20 WIB
Ilustrasi kalender 2025. (Dok: pexels/Matheus Bertelli)

Bola.com, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan Senin (18-8-2025), sebagai cuti bersama untuk memperpanjang momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025.

Advertisement

Penambahan ini membuat masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang atau long weekend mulai Sabtu (16-8-2025), Minggu (17-8-2025) yang bertepatan dengan Hari Proklamasi, hingga Senin (18-8-2025).

Sesuai SKB, cuti bersama 18 Agustus berlaku otomatis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara bagi karyawan swasta, pelaksanaannya diserahkan pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Fleksibilitas ini mengikuti pola yang sudah berlaku selama ini: cuti bersama dalam SKB terutama ditujukan untuk ASN, sedangkan sektor swasta bebas menyesuaikan dengan kebutuhan operasional dan aturan internal.


Alasan Penambahan Cuti Bersama

Ketentuan cuti bersama 18 Agustus 2025 [Pexels/aleksandar cvetanovic].

Pemerintah menegaskan tujuan utama penetapan cuti ini adalah memperkuat rasa persatuan, kesatuan, dan nasionalisme, sekaligus memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara meriah.

Selain itu, libur panjang ini diproyeksikan berdampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian daerah, mengingat tingginya potensi masyarakat memanfaatkan waktu luang untuk berwisata.

Rangkaian Libur HUT ke-80 RI

  • Sabtu, 16 Agustus 2025 – Akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Proklamasi Kemerdekaan
  • Senin, 18 Agustus 2025 – Cuti bersama

Sambutan Positif dari Serikat Pekerja

Ilustrasi karyawan swasta. [Pexels/olly].

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menyambut baik langkah pemerintah.

"Kami menyambut baik keputusan pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur cuti bersama," ujarnya belum lama ini.

Menurut Mirah, tambahan libur ini memberi kesempatan bagi pekerja untuk beristirahat sekaligus berkumpul bersama keluarga.

Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap semangat kebangsaan pasca-HUT Kemerdekaan ke-80 RI.

"Tambahan hari libur ini juga penting untuk pemulihan fisik, menjaga keseimbangan hidup, dan meningkatkan produktivitas jangka panjang," ucapnya.


Ajakan Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Dok. Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak perusahaan untuk memberi ruang bagi pekerja memperingati hari bersejarah tersebut.

"Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI," kata Yassierli.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap momentum kemerdekaan dapat dirayakan lebih luas sekaligus menjadi momen pemulihan energi bagi pekerja di seluruh Indonesia.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait