Ketua DPR Puan Maharani Beri Penjelasan soal Gaji Anggota Dewan Rp3 Juta Per Hari

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menanggapi isu yang viral di media sosial tentang gaji anggota DPR yang dikabarkan naik menjadi Rp3 juta per hari.

BolaCom | Yus Mei SawitriDiperbarui 18 Agustus 2025, 23:04 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani di Halaman Istana Merdeka Jakarta, Minggu (17/8/2025) (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Bola.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menanggapi isu yang viral di media sosial tentang gaji anggota DPR yang dikabarkan naik menjadi Rp3 juta per hari atau mencapai Rp90 juta per bulan. Puan membantah tentang kenaikan gaji tersebut. 

Puan mengungkapkan kebijakan yang ada hanya pemberian kompensasi bagi anggota DPR yang tidak memiliki rumah jabatan, terutama bagi mereka yang baru menjabat.

Advertisement

Mengenai tunjangan rumah dinas, Puan menjelaskan kebijakan ini berlaku bagi anggota DPR RI periode 2024-2029, yang tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.

Puan Maharani juga menyatakanbahwa kebijakan tunjangan ini dianggap efektif dan bermanfaat bagi wakil rakyat yang baru. Dalam kesempatan tersebut, ia menambahkan bahwa tunjangan rumah dinas dapat digunakan untuk memfasilitasi konstituen yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

“ENggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” ungkap Puan Maharani saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, seperti yang dilansir oleh Antara,  Senin (18/8/2025). 

"Setiap anggota itu kan mempunyai hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," jelas Puan.

 


Tetap Menerima Tunjangan Rumah Dinas

Lima perwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia terpilih masa bakti 2024-2029 menandatangani berita acara sumpah atau janji di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada kesempatan yang berbeda tahun lalu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyampaikan bahwa anggota DPR RI untuk Periode 2024-2029 yang sudah memiliki tempat tinggal di Jakarta akan tetap menerima tunjangan rumah dinas.

Ini terjadi setelah adanya kebijakan yang menyatakan bahwa Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tidak dapat lagi ditempati oleh para wakil rakyat.

Indra menegaskan semua anggota DPR RI memiliki hak dan kewajiban yang setara sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga mereka akan diperlakukan sama terkait dengan tunjangan yang akan diterima bersamaan dengan gaji mereka.

“Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara,” ungkap Indra saat melakukan peninjauan di Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, pada hari Senin, 7 Oktober 2024.

Dengan kebijakan ini, diharapkan semua anggota DPR dapat menjalankan tugas mereka dengan baik tanpa harus memikirkan masalah tempat tinggal.

 

 


Anggota DPR Diminta Tinggalkan Rumah Dinas

Rapat paripurna DPR pengucapan sumpah janji anggota DPR periode 2024-2029 dipimpin oleh pimpinan DPR sementara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada 4 Oktober 2024, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengumumkan anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 tidak akan lagi menerima fasilitas rumah dinas. Sebagai penggantinya, mereka akan mendapatkan tunjangan untuk rumah dinas atau rumah jabatan.

Kebijakan ini telah diketahui oleh publik sehari sebelumnya, berdasarkan informasi yang terdapat dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang membahas tentang Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota.

Surat tersebut, yang ditandatangani pada 25 September 2024, menginstruksikan semua anggota DPR, baik yang terpilih maupun yang tidak, untuk meninggalkan rumah dinas yang mereka tempati. 

Berita Terkait