Sukses


Pimpinan DPR Sebut Bisa Terima jika MK Putuskan Hapus Tunjangan Pensiun Anggota Dewan

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, menegaskan bahwa DPR akan menerima keputusan MK mengenai uji materi Undang-Undang yang berlaku.

Bola.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan akan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk soal penghapusan hak pensiun bagi anggotanya.

Ini menunjukkan komitmen DPR untuk selalu mengikuti regulasi yang ada dan tidak melawan keputusan hukum yang ditetapkan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan lembaganya akan menerima keputusan MK mengenai uji materi Undang-Undang yang mengatur tunjangan pensiun bagi anggota legislatif. Ia menekankan anggota DPR hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku.

“Anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kami akan ikut,” ungkap Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025).

 

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Tidak Keberatan

Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa, juga melontarkan pernyataan serupa. Ia menekankan DPR tidak akan menghalangi jalannya proses hukum yang tengah berlangsung di MK terkait isu tersebut.

“Kami di DPR posisi menghormati apa pun dan apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kami pasti akan ikuti. Enggak ada keberatan,” jelas Saan, yang menyebutnya sebagai dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

 

3 dari 3 halaman

Uji Materi

Saat ini sedang berlangsung uji materi mengenai hak pensiun anggota DPR dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 di MK. Permohonan tersebut diajukan oleh dua pemohon, yakni Lita Linggayani dan seorang mahasiswa bernama Syamsul Jahidin, dan telah resmi didaftarkan pada 30 September 2025.

Kedua pemohon dalam permohonannya meminta agar DPR dikeluarkan dari daftar penerima pensiun sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Mereka berargumen memberikan pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun adalah bentuk ketidakadilan dalam sistem keuangan negara yang ada saat ini.

Lihat Selengkapnya

Video Populer

Foto Populer