Sukses


DPR Soroti Dana Mengendap Rp234 Triliun, Dorong Sinkronisasi Fiskal Pusat dan Daerah

Ketua Komisi XI DPR RI menyoroti dana mengendap sebesar Rp234 triliun di kas daerah.

Bola.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI menyoroti temuan dana kas daerah yang belum terserap hingga mencapai Rp234 triliun per akhir September 2025.

Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menyelaraskan kebijakan fiskal agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurut data Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, simpanan tersebut berasal dari kas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Misbakhun menilai angka itu sangat besar dan tidak seharusnya dibiarkan mengendap tanpa kontribusi nyata terhadap pembangunan.

"Angka Rp234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya jadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan belanja daerah," ujar Misbakhun di Jakarta, Sabtu kemarin.

Ia menegaskan, dana tersebut dapat memberi dampak signifikan bila dikelola secara efisien dan tepat waktu.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Dana Daerah dan Amanat UU Keuangan Pusat-Daerah

Bank Indonesia mencatat, posisi simpanan kas daerah di perbankan mencapai Rp234 triliun per akhir September 2025. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi ekonomi yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

Misbakhun mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengamanatkan pengelolaan dana transfer ke daerah (TKD) secara efisien.

Dana TKD, menurutnya, dirancang menjadi motor penggerak ekonomi daerah dan memiliki efek berganda terhadap perekonomian lokal.

Jika dana tersebut segera direalisasikan, manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penciptaan lapangan kerja.

Itulah mengapa, optimalisasi belanja daerah menjadi hal yang sangat penting demi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

3 dari 3 halaman

Mencari Akar Masalah Dana Mengendap

Meski begitu, Misbakhun menilai persoalan dana mengendap tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah daerah. Diperlukan penelusuran menyeluruh untuk mengetahui penyebab utama terhambatnya penyerapan anggaran.

"Perlu pendalaman apakah ini disebabkan oleh perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN, penyesuaian regulasi yang belum rampung, keterlambatan proses pengadaan, atau karena faktor kehati-hatian Pemda dalam menjaga kas daerah," ujarnya.

DPR mendorong Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri memperkuat koordinasi dan pembinaan terhadap pemerintah daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peningkatan monitoring juga dinilai penting agar realisasi belanja bisa tercapai tepat waktu dan tepat sasaran, terutama menjelang penutupan tahun anggaran 2025.

Misbakhun menutup dengan menegaskan bahwa sinkronisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah merupakan kunci utama untuk menghindari penumpukan dana yang tidak produktif serta memastikan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer