Iuran BPJS Kesehatan Rencananya Naik pada 2026, Sri Mulyani Jelaskan Alasannya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan ditujukan untuk menjaga keberlanjutan program.

BolaCom | Yus Mei SawitriDiperbarui 21 Agustus 2025, 20:48 WIB
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bola.com, Jakarta - Iuran BPJS Kesehatan akan naik pada 2026. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan ditujukan untuk menjaga keberlanjutan program.

Menurut Sri Mulyani, dengan penyesuaian tarif jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga bisa ditingkatkan. Meski begitu, pemerintah juga akan tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri.

Advertisement

"Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

"Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Iuran mandiri itu masih Rp35.000 kalau tidak salah, harusnya Rp43.000. Jadi, Rp7.000 itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," tambah Menkeu.

 


Didiskusikan dengan DPR dan Menteri Kesehatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat kerja pemerintah dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022). Rapat tersebut membahas postur sementara RUU APBN TA 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sri Mulyani mengatakan keputusan lanjutan dari wacana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan didiskusikan lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Anggaran kesehatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dialokasikan sebesar Rp244 triliun.

Anggaran yang disalurkan untuk layanan kesehatan masyarakat direncanakan sebesar Rp123,2 triliun. Salah satu bentuk penyalurannya adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa dan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) untuk 49,6 juta jiwa dengan anggaran Rp69 triliun.

 


Mengkaji Risiko

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah mengkaji risiko dari program jaminan sosial, termasuk Jaminan Sosial Kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Beberapa tantangan program ini mencakup kepatuhan pembayaran iuran hingga peningkatan beban klaim.

Pemerintah berpendapat skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif yang menjaga keseimbangan kewajiban antara masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

"Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah," demikian dikutip dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah juga mencermati dampak potensial terhadap APBN yang terfokus pada tiga hal, yaitu penyesuaian bantuan iuran peserta PBI, peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta PBPU/BP Kelas III, serta beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja PPU Penyelenggara Negara. 

Sumber: Merdeka

Berita Terkait