Bapanas Resmi Naikkan HET Beras, Ini Alasannya

Bapanas resmi menaikkan harga eceran beras.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 27 Agustus 2025, 05:20 WIB
Ilustrasi beras. (Photo Copyright by Freepik)

Bola.com, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000 per kilogram.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 dan mulai berlaku sebagai langkah jangka pendek guna menjaga kestabilan pasokan serta distribusi beras di seluruh Indonesia.

Advertisement

Dalam aturan baru tersebut, harga beras medium yang sebelumnya Rp12.500 kini naik menjadi Rp13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah. Sementara itu, khusus Papua dan Maluku, HET dipatok hingga Rp15.500 per kilogram.

"Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini. Untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras," demikian isi keputusan yang ditandatangani Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi.

Menurut Bapanas, penyesuaian harga ini diperlukan agar industri penggilingan tidak terbebani dan disparitas harga antara jenis beras bisa lebih merata.


Kewenangan Penetapan Harga Ada di Bapanas

Ilustrasi beras. (Foto: Pexels)

Dalam rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025, Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021, kewenangan penuh soal penetapan harga beras berada di bawah Bapanas.

"Kalau mengacu pada Perpres 66 Tahun 2021 maka harga itu yang menentukan Bapanas, cadangan pangan nasional itu Bapanas, dan harga eceran tertinggi juga ditentukan oleh Bapanas," ujarnya.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam forum yang sama menegaskan bahwa urusan harga sebenarnya bukan tugas pokok Kementerian Pertanian. Namun, pihaknya tetap merasa terpanggil karena persoalan ini menyangkut kepentingan petani.

"Tapi, kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah. Hanya, desakannya datang ke kami. Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian karena itu tupoksinya Bapanas," tegas Amran.


DPR Minta Perhitungan Ulang

Ilustrasi beras dan padi. /copyright freepik.com/jcomp

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titi), menambahkan perlunya kejelasan pembagian tugas agar publik tidak keliru memahami. Ia menegaskan, produksi beras adalah tanggung jawab Kementerian Pertanian, sementara urusan harga berada di bawah Bapanas.

"Kami ngerti kalau masalah harga itu urusannya bukan di Kementerian Pertanian. Urusan produksi ada di Kementerian Pertanian, sementara urusan penetapan harga di Bapanas. Jadi, khalayak juga tahu bahwa penentuan harga bukan tupoksinya Kementan," kata Titi.

Ia juga meminta Bapanas menghitung ulang besaran HET dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani yang saat ini berada di kisaran Rp6.500 per kilogram.

 

Sumber: merdeka.com