Meutya Hafid: Pemerintah Hadapi Tantangan Besar Terkait Kecerdasan Buatan

Meutya Hafid menyatakan bahwa terdapat empat aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam pengembangan kecerdasan buatan ini.

BolaCom | Ario YosiaDiperbarui 28 Agustus 2025, 16:28 WIB
Menteri Komdigi (Komunikasi dan Digital) Meutya Hafid dalam forum Machines Can See 2025 di Dubai. (Dok: Komdigi)

Bola.com, Jakarta - Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengembangan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia. Dia menekankan bahwa ada empat aspek penting yang perlu diperhatikan sebagai pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Aspek pertama adalah akses internet. Menurutnya, akses internet menjadi tantangan yang paling mendasar agar manfaat dari AI dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat. Di sisi lain, masih terdapat sekitar 15.000 desa yang mengalami masalah dengan kecepatan internet yang rendah.

Advertisement

"Ini yang kita bangun bersama-sama, pemerintah dan juga para operator seluler swasta. Itu PR pertama secara Infrastruktur," ungkapnya setelah memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Kamis (28/8/2025).

Video BRI Super League


SDM Butuh Literasi

Selanjutnya, tantangan kedua berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM). Pentingnya memberikan pengetahuan mengenai literatur AI menjadi sorotan. Dia menegaskan bahwa kerjasama dengan lembaga pendidikan sangat diperlukan dalam hal ini.

"Jadi literatur digital jadi sangat penting. Sekali lagi, kenapa perlu pemerintah berkerjasama dengan intuisi pendidikan, untuk mempersiapkan digital-digital talent yang cukup untuk menghadapi revolusi dari teknologi informasi, khususnya di bidang AI," jelasnya lebih lanjut.

Tantangan ketiga adalah penyusunan roadmap atau peta jalan yang baik mengenai regulasi penggunaan AI, terutama yang berkaitan dengan etika dan keamanan. Saat ini, regulasi tersebut sudah berada di Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) untuk selanjutnya dijadikan sebagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

 


Regulasi Belum Memadai

"Yang ketiga, tantangannya adalah membuat regulasi-regulasi yang baik dan ajeg. Sehingga inilah yang kemarin kita kirimkan ke Kementerian Setneg untuk menjadi PP dan pepres. Yang pertama terkait PP roadmap AI. Kemudian, juga yang terkait dengan kecerdasan AI, khususnya di bidang etika dan juga keamanan," tambahnya.

Aspek keempat berhubungan dengan perlindungan anak dalam konteks AI. Rencana ini akan dibuat dalam bentuk peraturan terpisah. Tujuannya adalah untuk mewajibkan platform media menjaga ruang digital yang aman bagi anak-anak.

"Untuk perlindungan anak secara khusus sudah ada PP-nya sendiri. Yaitu PP Nomer 17, Tahun 2025, yang memang mewajibkan platform menjaga ranah digital ini aman untuk anak-anak," tuturnya.

Berita Terkait