Kegagalan Pengesahan UU Perampasan Aset Dinilai Memicu Kekecewaan Publik

Pengamat berpendapat kegagalan UU Perampasan Aset jadi pemicu kekecewaan publik.

BolaCom | Aning JatiDiperbarui 03 September 2025, 15:27 WIB
Demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (29/8/2025) berlangsung ricuh.

Bola.com, Jakarta - Wacana pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset kembali mencuat ke permukaan.

Kendati dianggap krusial dalam upaya pemberantasan korupsi, regulasi ini tak kunjung disahkan sejak pertama kali dibahas pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Advertisement

Pengamat mata uang dan komoditas, Ibrahim Assuaibi, menilai lambannya proses legislasi membuat publik makin pesimistis.

Harapan masyarakat untuk melihat aset hasil tindak pidana dirampas demi kepentingan sosial kerap kandas di meja politik.

"Undang-undang perampasan aset itu sudah masuk ke DPR sejak zaman SBY, lalu berlanjut ke masa Jokowi, tapi tetap belum terlaksana. Sekarang masuk ke era Prabowo, kondisinya pun sama, belum berjalan,” ujar Ibrahim, Rabu (3-9-2025).

Menurutnya, kemandekan regulasi ini makin menimbulkan persepsi negatif, terutama di tengah kondisi ekonomi yang serbasulit.

"Banyak masyarakat kecewa. Dengan situasi ekonomi global yang berdampak pada dalam negeri, publik justru berharap ada UU Perampasan Aset. Tapi, yang terlihat, komitmen itu tidak berjalan," tambahnya.


Resistensi dari Partai Politik

Presiden Prabowo Subianto saat berdiskusi dengan tokoh lintas agama, kelompok agama, hingga pimpinan partai politik (parpol) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden).

Ibrahim menilai satu di antara penghambat utama datang dari kalangan elite partai politik. Menurutnya, sebagian pimpinan parpol enggan mendorong pengesahan UU tersebut karena khawatir menyentuh kepentingan mereka sendiri.

"Banyak sekali ketua partai politik yang tidak menginginkan undang-undang ini disahkan," ungkapnya.

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa tarik-menarik kepentingan politik lebih dominan ketimbang keberpihakan pada rakyat. Alhasil, agenda besar memperkuat pemberantasan korupsi kembali terabaikan.


Janji Prabowo Selesaikan RUU

Presiden Prabowo Subianto kumpulkan para ketua umum Partai Politik. (Liputan6.com/istimewa)

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Janji itu ia sampaikan saat bertemu tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pimpinan partai politik dan DPR di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin lalu.

RUU ini sejatinya bukan hal baru. Pembentukannya merupakan mandat dari ratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), yang menekankan pentingnya mekanisme identifikasi, pelacakan, pembekuan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait