Sukses


17+8 Tuntutan Rakyat: dari Transparansi DPR hingga Desakan Sahkan RUU Perampasan Aset

Berikut isi lengkap 17+8 Tuntutan Rakyat yang menyoroti transparansi fasilitas DPR hingga RUU Perampasan Aset.

Bola.com, Jakarta - Gelombang demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir melahirkan sebuah paket tuntutan besar yang diberi tajuk "17+8 Tuntutan Rakyat".

Isu ini kini ramai diperbincangkan di media sosial karena dianggap mewakili keresahan publik terhadap arah demokrasi dan kebijakan negara.

Konsep 17+8 ini memiliki arti khusus. Angka 17 merujuk pada tuntutan jangka pendek yang diminta untuk diselesaikan dalam waktu sepekan, atau hingga 5 September 2025. Sementara angka 8 mengacu pada delapan tuntutan jangka panjang dengan tenggat waktu 31 Agustus 2026.

Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan elemen mahasiswa ketika beraudiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3-9-2025).

Hadir di antaranya BEM Universitas Indonesia, BEM Universitas Trisakti, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

"Saya berharap kita ingat kembali amanat rakyat agar betul-betul bisa kita perjuangkan," ujar Agus Setiawan, Ketua BEM UI, saat membacakan poin-poin tuntutan itu.

Para mahasiswa diterima oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Enam Fokus Utama

Dalam naskah yang mereka bawa, terdapat enam fokus utama:

  1. Tugas Presiden Prabowo
  2. Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
  3. Tugas Ketua Umum Partai Politik
  4. Tugas Kepolisian Republik Indonesia
  5. Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  6. Tugas Kementerian di sektor ekonomi.
3 dari 4 halaman

17 Tuntutan Rakyat (Deadline: 5 September 2025)

Dari enam payung besar itu, lahirlah 17 tuntutan jangka pendek dan delapan tuntutan jangka panjang.

17 Tuntutan Rakyat (Deadline: 5 September 2025)

  1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
  2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aparat lain pada demonstrasi 28–30 Agustus, dengan mandat jelas dan transparan.
  3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR serta batalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
  4. Publikasikan transparansi anggaran DPR, dari gaji, tunjangan, hingga fasilitas rumah dinas.
  5. Dorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota bermasalah, termasuk lewat jalur KPK.
  6. Pecat atau beri sanksi tegas kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak kepada rakyat di tengah krisis.
  8. Libatkan kader dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
  9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
  10. Hentikan kekerasan aparat kepolisian dan patuhi SOP pengendalian massa.
  11. Tangkap dan proses hukum aparat atau komandan yang memerintahkan kekerasan dan melanggar HAM.
  12. TNI segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
  13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
  14. Nyatakan komitmen publik TNI untuk tidak masuk ke ranah sipil di tengah krisis demokrasi.
  15. Pastikan upah layak bagi seluruh angkatan kerja, termasuk guru, buruh, tenaga kesehatan, dan mitra ojek online.
  16. Ambil langkah darurat mencegah PHK massal serta lindungi buruh kontrak.
  17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk mencari solusi soal upah minimum dan sistem outsourcing.
4 dari 4 halaman

8 Tuntutan Rakyat (Deadline: 31 Agustus 2026)

  1. Reformasi DPR secara menyeluruh. Audit independen, tingkatkan syarat anggota (tolak mantan koruptor), tetapkan KPI, dan hapus fasilitas istimewa seperti pensiun seumur hidup serta pajak yang ditanggung APBN.
  2. Reformasi partai politik. Wajib publikasikan laporan keuangan dalam tahun ini dan pastikan fungsi oposisi berjalan.
  3. Rencana reformasi perpajakan. Perbaiki distribusi APBN ke daerah, batalkan kenaikan pajak yang membebani rakyat, dan susun sistem perpajakan lebih adil.
  4. Sahkan RUU Perampasan Aset. Segera undangkan aturan tersebut dalam masa sidang ini, sertai penguatan KPK dan UU Tipikor.
  5. Reformasi Polri. Revisi UU Kepolisian, desentralisasi fungsi keamanan, lalu lintas, dan ketertiban umum dalam 12 bulan.
  6. TNI kembali ke barak tanpa pengecualian. Pemerintah diminta mencabut mandat TNI di proyek sipil seperti food estate, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.
  7. Perkuat lembaga pengawas HAM. Revisi UU Komnas HAM, perluas kewenangan, serta perkuat Ombudsman dan Kompolnas.
  8. Tinjau ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan. Evaluasi proyek strategis nasional, lindungi hak masyarakat adat dan lingkungan, serta lakukan audit BUMN dan program ekonomi yang dianggap memberatkan rakyat, termasuk UU Ciptakerja.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer