RUU Danantara Bisa Ubah Nasib Kementerian BUMN

DPR: RUU Danantara berpotensi menghapus Kementerian BUMN.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 19 September 2025, 08:20 WIB
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Bola.com, Jakarta - Masa depan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai dipertanyakan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Daya Nagata Nusantara atau Danantara resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyebut keberadaan RUU ini berpotensi menggeser peran Kementerian BUMN.

Advertisement

Menurutnya, format pengelolaan BUMN bisa berubah, bahkan kementerian tersebut tidak menutup kemungkinan ditiadakan.

"Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kementerian BUMN-nya mungkin sudah nggak ada kan," ujar Bob seusai rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Kamis (18-9-2025).


Kemungkinan Digabung

Banner Infografis 844 BUMN Ikut Gabung ke Danantara. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Bob Hasan menambahkan, dengan adanya dua regulasi yang berjalan beriringan, RUU BUMN dan RUU Danantara, kemungkinan keduanya digabung makin terbuka.

"Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa," katanya.

Baleg DPR sebelumnya telah menetapkan 67 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026, di antaranya RUU Danantara dan RUU BUMN.

Sementara itu, jumlah RUU dalam Prolegnas jangka menengah ditetapkan sebanyak 198.

Kehadiran RUU Danantara dipandang sebagai upaya pemerintah memperkuat tata kelola aset negara secara lebih terpusat.

Namun, di saat yang sama, muncul pula spekulasi apakah Kementerian BUMN akan tetap bertahan atau justru bertransformasi menjadi lembaga baru di masa mendatang.

 

Sumber: merdeka

Berita Terkait