Menkeu Purbaya Tolak Penerapan Kembali Tax Amnesty, Ini Alasannya

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak mendukung rencana penerapan kembali tax amnesty.

BolaCom | Yus Mei SawitriDiperbarui 20 September 2025, 14:48 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa acara Great Lecture, di Jakarta, Kamis (11/9/2025). Dalam acara tersebut Purbaya menjelaskan mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia. (Liputan6.com/Tira)

Bola.com, Jakarta - Wacana penerapan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty sempat mengemuka. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak mendukung rencana tersebut.

Menurut Purbaya, kebijakan pengampunan pajak jika dilakukan berulang kali justru berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak.

Advertisement

Ia menilai, pesan yang ditangkap dari pelaksanaan tax amnesty berulang bisa keliru. Wajib pajak dapat berpikir bahwa praktik penghindaran pajak akan terus ditoleransi karena nantinya selalu ada kesempatan baru untuk pemutihan kewajiban.

"Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, gimana jadi kredibelitas amnesty. Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi," kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (19/9/2025).

"Pesan yang kita ambil dari adalah gitu. Setiap berapa tahun kita mengeluarkan tax amnesti ini sudah dua, nanti 3, 4, 5, 6,7, 8, yaudah semuanya. Pesannya kibulin pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ, itu yang gak boleh," jelasnya.

 


Fokus Pemerintah

Pemohon pajak mengantri untuk mengikuti program Tex amnesty di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). Hari ini merupakan hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty dan akan di tutup pada pukul 00:00. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Purbaya menekankan pemerintah akan berfokus pada upaya memperkuat kepatuhan dan memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dengan cara itu, penerimaan negara bisa meningkat tanpa harus memberi kelonggaran berulang.

"Jadi, posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak. Kita memajukan ekonomi, supaya dengan tax ratio yang konsen, misalnya tax saya tumbuh saya tax dapat lebih banyak.  Kita fokuskan di situ dulu," ujarnya.

Ia khawatir, jika tax amnesty kembali dijalankan dalam jangka pendek, wajib pajak justru akan memanfaatkan celah tersebut. Lebih lanjut, Purbaya mengingatkan agar pemerintah menjaga konsistensi kebijakan.

"Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, yaudah semuanya menyelundupin duit, tiga tahun lagi gue dapat tax amnesty. Kira-kira begitu. Jadi, message-nya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom dan Menteri," tegasnya.

 

 


Mengenal Tax Amnesty

Sebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal pajak (Ditjen Pajak), tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan atau denda sanksi pidana.

Tax Amnesty yang juga lebih dikenal dengan Pengampunan Pajak menerapkan penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Artinya, Kementrian Keuangan akan melakukan penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh para pelaku wajib pajak jika mereka secara sukarela mengungkapkan harta yang mereka miliki dan melakukan pembayaran uang tebusan. 

Sumber: Merdeka.com