Bola.com, Jakarta - Kepala Staf Presiden (KSP), M Qodari, mengungkap data keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga saat ini, korban keracunan diklaim sudah mencapai lebih dari 5.000 siswa di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Qodari, kasus keracunan MBG terbesar terjadi di Jawa Barat.
“Saya punya data yang disiapkan oleh Kedeputian III KSP. Jadi ada data dari tiga lembaga sebagai berikut. BGN, 46 kasus keracunan, ini pasti yang mau ditanyakan keracunan kan, dengan jumlah penderita 5.080, ini data per 17 September. Kedua dari Kemenkes, 60 kasus dengan 5.207 penderita, data 16 September. Kemudian BPOM, 55 kasus dengan 5.320 penderita, data per 10 September 2025,” tutur Qodari di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Qodari menyatakan ketiga data tersebut terbilang sama meski ada perbedaan angka secara statistik. Keseluruhannya mencapai jumlah 5.000, ditambah dengan kemiripan hasil dari elemen masyarakat seperti Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang mencatat sebanyak 5.360 siswa keracunan MBG.
“Berdasarkan asesmen BPOM, nanti follow up-nya kalau mau lebih detail tolong kontak BPOM, puncak kejadian tertinggi pada Agustus 2025 dengan sebaran terbanyak di Provinsi Jawa Barat,” jelas dia.
Penyebab Keracunan
Penyebab keracunan MBG antara lain terkait higienitas makanan, suhu makanan dan ketidaksesuaian pengolahan pangan, kontaminasi silang dari petugas, serta indikasi sebagian disebabkan alergi pada penerima manfaat
“Nah, ini contoh bahwa pemerintah tidak tone deaf, tidak buta dan tuli. Pak Mensesneng kan sudah merespons juga kan, Jumat kemarin kan, mengakui adanya itu minta maaf dan akan evaluasi,” ujar Qodari.
Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada September 2025, bahwa pada 1.379 SPPG ada sebanyak 413 yang memiliki SOP Keamanan Pangan dan 312 SPPG yang menjalankan SOP. Hal itu menjadi upaya penyelesaian masalah di setiap rangkaian peristiwa keracunan yang terjadi.
“Dari sini kan sudah kelihatan kalau mau mengatasi masalah ini, maka kemudian SOP-nya harus ada SOP Keamanan Pangan harus ada dan dijalankan. Pada sisi lain, Kemenkes memiliki Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi, SLHS, sebagai bukti tertulis untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan keamanan pangan olahan dan pangan siap saji,” kata dia.
Upaya Mitigasi
Singkatnya, lanjut Qodari, SPPG harus mempunyai SLHS dari Kemenkes sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG.
“Ya ini kan contoh bagaimana satu program itu nggak bisa berdiri sendiri, terlibat juga kementerian lembaga yang lain. Berdasarkan data Kemenkes lagi, dari 8.583 SPPG per 22 September ada 34 SPPG yang sudah memiliki SLHS, 8.549 SPPG existing belum memiliki SLHS,” terangnya.
“Hasil koordinasi dan pengecekan yang datang oleh Kedeputian III KSP, bahwa dari sisi regulasi dan aturan telah diterbitkan oleh BGN dan dibantu oleh BPOM. PR-nya adalah aktivasi dan pengawasan kepatuhan,” tutur Qodari.
Sumber: Merdeka.com