Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Tetap Jalankan Truk ODOL

Perusahaan bandel yang tetap mengoperasikan truk ODOL mulai 2027 bakal ditindak tegas.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 07 Oktober 2025, 09:20 WIB
Truk dengan muatan barang melintas di ruas tol lingkar luar Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bola.com, Jakarta - Pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang masih mengoperasikan truk over dimension over loading (ODOL) setelah kebijakan larangan resmi diberlakukan pada 1 Januari 2027.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan ODOL, Senin (6-10-2025).

Advertisement

AHY menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi perusahaan yang sengaja melanggar ketentuan dengan tetap mengoperasikan kendaraan yang melebihi kapasitas dan dimensi.

Menurutnya, pelanggaran tersebut bukan hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Selama ini yang sering disalahkan hanya pengemudi karena kelalaian. Padahal, meski sopir dalam kondisi fit, kalau kendaraannya sudah melebihi kapasitas atau tonase, kecelakaan bisa saja terjadi," ujar AHY.


Bahaya Kelebihan Muatan

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Dok. Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan)

AHY menambahkan, kendaraan yang kelebihan muatan jelas tidak mampu beroperasi secara aman karena sudah melampaui batas teknis yang direkomendasikan.

"Overcapacity dan overload itu berpengaruh langsung pada keselamatan teknis kendaraan. Inilah yang sering jadi penyebab utama kecelakaan di jalan raya," lanjutnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, AHY meminta agar pemerintah dan pelaku usaha melakukan sosialisasi dan masa uji coba selama satu tahun penuh sebelum larangan total diberlakukan.

Langkah ini dianggap penting agar seluruh pihak memiliki waktu beradaptasi.

"Oleh karena itu, satu tahun dari sekarang akan kami gunakan untuk menjelaskan dan menyosialisasikan kebijakan ini kepada semua pihak. Ini momentum yang tepat," kata AHY.


Peremajaan Kendaraan Niaga Nasional

Menurut AHY keberadaan truk ODOL sudah sangat meresahkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam rapat tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) juga melaporkan bahwa sekitar 30 persen perusahaan telah menyatakan kesiapan untuk melakukan normalisasi, baik dengan mengembalikan kendaraan ke ukuran semula maupun berinvestasi pada armada baru.

AHY melihat hal ini sebagai peluang ekonomi baru yang bisa mendorong peremajaan kendaraan niaga nasional.

"Justru ada peluang ekonomi di sini. Tapi, harus dikawal dari hulu ke hilir. Jangan hanya fokus saat kecelakaan terjadi di jalan, tapi telusuri juga siapa yang memberangkatkan kendaraan itu. Jangan-jangan memang sengaja dibiarkan melanggar," ujarnya.

Putra Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat itu menegaskan, mulai 2027 pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang tetap mengoperasikan truk ODOL.

"Cek juga karoserinya, jangan sembarangan memodifikasi. Mengubah spesifikasi hingga over dimension itu bisa masuk ranah pidana,” tegas AHY.

Ia menutup dengan penegasan bahwa ketegasan ini semata-mata untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan.

"Modifikasi berlebihan berdampak pada keselamatan publik. Karena itu, aturan ini akan diterapkan secara tegas dan berlaku untuk semua perusahaan," ucapnya.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait