Pemerintah Rumuskan Formula UMP 2026, Ditarget Rampung November: Demi Kepastian Iklim Investasi

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menyatakan pemerintah tengah merumuskan kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

BolaCom | Yus Mei SawitriDiterbitkan 16 Oktober 2025, 20:20 WIB
Mari Elka Pangestu (Liputan6.com/Panji Diksana)

Bola.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menyatakan pemerintah tengah merumuskan kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kepastian bagi dunia usaha.

Menurut Mari, proses penyusunan formula UMP tersebut melibatkan koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Advertisement

“Bersama Kemnaker dan Kemenko Perekonomian terkait penetapan UMP (2026) ini memberikan kepastian ke dunia usaha ini sedang dirumuskan,” kata Mari dalam 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Ia menambahkan, kepastian regulasi dalam penetapan upah sangat penting untuk mendorong kepercayaan investor. “Terkait memberi kepastian iklim investasi,” ujarnya.

Pemerintah, kata Mari, berupaya memastikan bahwa kebijakan UMP 2026 nantinya tidak menimbulkan gejolak industri, tetapi justru mendukung stabilitas ekonomi nasional.

 


Ditargetkan Selesai November 2025

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan  Yassierli menargetkan pembahasan dan perumusan kenaikan UMP 2026 dapat diselesaikan pada November 2025.

"Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).

 


Kajian Menyeluruh

Pekerja tengah melintas di kawasan Kendal, Jakarta, Jumat (9/12/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut dia, tim khusus di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan kajian menyeluruh mengenai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Proses tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa formula penetapan UMP 2026 akan mempertimbangkan aspek kelayakan hidup bagi para pekerja.

"Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tapi ini (kajian rumusan) masih berproses," ujar Menaker. 

Berita Terkait