Bola.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat akibat praktik scamming atau penipuan di sektor keuangan telah menembus angka Rp7 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari laporan para korban yang diterima Indonesia Anti-Scam Center sejak pusat pengaduan itu resmi beroperasi setahun lalu.
Pusat layanan tersebut dibentuk oleh OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 22 November 2024. Tujuannya, untuk menindak berbagai bentuk penipuan keuangan, terutama yang marak di platform digital.
"Usianya hampir setahun, dan total kerugian masyarakat sudah mencapai Rp7 triliun," ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, saat memberikan sambutan dalam acara Financial Expo 2025 di Rita Supermall Purwokerto, Sabtu (18-10-2025).
Acara tersebut menjadi puncak rangkaian Bulan Inklusi Keuangan yang diselenggarakan oleh Kantor OJK Purwokerto.
Langkah Penindakan
Friderica menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 94.344 rekening yang terbukti terlibat dalam aktivitas penipuan.
Selain itu, 487.378 rekening lain dilaporkan karena terindikasi terkait scamming.
Sejak beroperasi, Indonesia Anti-Scam Center telah menerima 299.237 laporan masyarakat. Dari hasil penelusuran dan koordinasi dengan lembaga terkait, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp376,8 miliar.
"Kami masih terus bekerja agar proses ini bisa berjalan lebih cepat dan efektif sehingga masyarakat bisa lebih terlindungi," tutur Friderica.
Sumber: merdeka.com