OJK Selamatkan Rp376,8 Miliar dari Penipuan Online, Modus Belanja Online Paling Marak

OJK menyelamatkan dana penipuan senilai Rp376,8 miliar dari total kerugian Rp7 triliun.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 19 Oktober 2025, 21:20 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Foto: OJK)

Bola.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber.

Melalui Indonesian Anti-Scam Center (IASC), OJK berhasil menyelamatkan dana penipuan sebesar Rp376,8 miliar dari total kerugian yang mencapai Rp7 triliun.

Advertisement

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan pencapaian tersebut saat berbincang dengan media di Purwokerto usai agenda Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK).

Data IASC dari 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025 menunjukkan tingginya laporan penipuan yang masuk.

Selama periode tersebut, IASC menerima 299.237 laporan, memblokir 94.344 rekening, dan meneruskan 487.378 laporan untuk penanganan lebih lanjut.


Distribusi Laporan Penipuan

Ilustrasi konsumen yang terkena penipuan digital. (Foto dok : Freepik/rawpixel.com).

Lima provinsi dengan jumlah laporan tertinggi adalah:

  1. Jawa Barat: 61.857 laporan
  2. DKI Jakarta: 48.165 laporan
  3. Jawa Timur: 40.454 laporan
  4. Jawa Tengah: 32.492 laporan
  5. Banten: 20.619 laporan

Data ini memperlihatkan wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi menjadi sasaran utama pelaku penipuan.

Lalu, beberapa modus penipuan menimbulkan kerugian finansial besar bagi masyarakat:

  • Transaksi belanja online: Rp988 miliar
  • Fake call/mengaku pihak lain: Rp1,31 triliun
  • Investasi fiktif: Rp1,09 triliun
  • Penipuan lowongan kerja: Rp656 miliar
  • Penipuan hadiah: Rp189,91 miliar
  • Penipuan media sosial: Rp491,13 miliar
  • Phishing: Rp507,53 miliar
  • Social engineering: Rp361,26 miliar
  • Pinjaman online fiktif: Rp40,61 miliar
  • Aplikasi berbahaya via WhatsApp: Rp134 miliar

Upaya OJK dan Kolaborasi Lintas Sektor

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menekankan bahwa OJK menindak kasus penipuan dengan sikap serius.

"Kami benar-benar take this into very serious action untuk melindungi konsumen," ujarnya.

Langkah OJK meliputi penegakan hukum, penangkapan pelaku, dan kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum.

Selain itu, OJK memperkuat sistem pengawasan melalui integrasi perbankan, marketplace, dan asosiasi telekomunikasi karena banyak penipu memanfaatkan rekening bank dan sambungan telepon.

Satu di antara terobosan terbaru adalah pengakuan laporan di anti-scam center sebagai laporan resmi kepolisian.

"Dengan adanya pengakuan ini, korban tidak perlu melapor dua kali, baik ke anti-scam center maupun ke polisi. Laporan sudah dianggap diterima kepolisian," jelas Kiki.

Inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus penipuan dan mempermudah korban melaporkan kejadian.

OJK menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem keuangan yang aman, transparan, dan tepercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait