Bola.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menyelidiki dugaan praktik premanisme yang dilakukan oleh oknum pegawai di satu di antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Aduan tersebut diterima melalui kanal pengaduan publik Lapor Pak Purbaya di WhatsApp.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa laporan itu menyinggung dugaan tindakan tidak pantas dari seorang account representative (AR) di KPP Pratama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ia menegaskan, pihaknya telah memerintahkan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saya sudah menerima laporan itu. Karena informasi yang disampaikan melalui WhatsApp masih terbatas, kami perlu melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pelapor. Prinsipnya, kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20-10-2025).
Komitmen terhadap Kecurangan
Bimo berharap, pelapor bisa melanjutkan aduannya lewat sistem whistleblowing resmi agar DJP dapat mengidentifikasi AR yang dimaksud dan bukti yang mendasari tuduhan premanisme tersebut.
"Kalau terbukti ada kesengajaan, saya tidak akan ragu untuk memberhentikan yang bersangkutan secara tidak hormat. Sejak awal saya sudah berkomitmen, sekecil apa pun tindakan curang, akan saya tindak," tegasnya.
Lebih jauh, Bimo menjelaskan bahwa aduan publik yang masuk ke kanal Lapor Pak Purbaya dikelompokkan dalam dua kategori: laporan yang berkaitan dengan pembenahan kebijakan dan laporan administratif.
"Untuk aduan terkait kebijakan, akan kami teruskan ke Direktorat Jenderal Strategi dan Ekonomi Fiskal agar menjadi perhatian. Kalau ada indikasi penyelewengan, itu akan kami kirim ke unit anti-fraud," ujarnya.
Kanal Lapor Pak Purbaya
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya meluncurkan kanal Lapor Pak Purbaya sebagai sarana masyarakat menyampaikan keluhan terkait layanan pajak dan bea cukai.
Melalui akun Instagram resminya, @menkeuri, Purbaya mengumumkan bahwa pengaduan bisa dikirim melalui WhatsApp di nomor 082240406600, dengan mencantumkan nama lengkap dan alamat surel.
"Punya keluhan atau kendala terkait Bea Cukai dan Pajak? Kini bisa langsung Lapor Pak Purbaya! Melalui WhatsApp di 082240406600, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan nama lengkap dan alamat email," tulisnya.
Purbaya menegaskan, inisiatif tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat integritas dan transparansi, serta memastikan setiap suara masyarakat benar-benar diperhatikan.
Aduan Akan Disortir
Purbaya menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk tidak akan langsung mendapat tanggapan, sebab perlu melalui proses pengumpulan dan penyortiran oleh tim khusus.
"Tidak langsung dijawab satu per satu. Kami kumpulkan dulu, lalu tiap beberapa hari disortir, mana yang bisa segera ditindaklanjuti. Sudah aktif hari ini," ujar Purbaya, Rabu pekan lalu.
Menurut Purbaya, tim khusus tersebut bertugas memverifikasi dan memvalidasi setiap laporan berdasarkan bukti serta tingkat urgensinya. Ia ingin memastikan hanya laporan yang benar-benar substansial yang akan diproses.
"Kami akan menindaklanjuti semaksimal mungkin. Kalau petugasnya yang salah, ya petugasnya akan kami tindak," katanya.
Prosedur Pengaduan via WhatsApp
Meski kanal WhatsApp sudah aktif, Purbaya meminta masyarakat memahami bahwa setiap laporan akan melalui tahap validasi sebelum ditindaklanjuti.
Sistem pengelolaan aduan dirancang untuk menyeleksi terlebih dahulu agar tindak lanjut lebih efektif dan tidak terbebani laporan tidak relevan.
"Paling tidak WhatsApp-nya sudah aktif, jadi masyarakat bisa kirim laporan ke sana. Semua akan divalidasi dulu, apakah benar atau hanya sekadar keluhan tanpa dasar. Setelah validasi selesai, baru akan kami tindaklanjuti," jelasnya.
Sumber: merdeka.com