Bola.com, Jakarta - Baru-baru ini, dua insiden pohon tumbang terjadi di kawasan mewah Jakarta, yaitu di Pondok Indah dan Dharmawangsa, Jakarta. Peristiwa pohon tumbang itu mengundang perhatian publik karena mengakibatkan hilangnya nyawa.
Pada Minggu (26/10/2025), sekitar pukul 13.30 WIB, sebuah mobil Lexus berwarna hitam mengalami kerusakan parah setelah tertimpa pohon di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Akibat kejadian tersebut, pengemudi mobil tersebut dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.
Insiden serupa bukanlah hal baru di DKI Jakarta. Faktor cuaca yang ekstrem serta keberadaan pohon-pohon tua sering kali menjadi pemicu terjadinya insiden seperti ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) telah menyediakan santunan bagi warga yang menjadi korban pohon tumbang.
Fajar menjelaskan proses pengajuan klaim santunan bagi warga yang terkena dampak pohon tumbang dapat dilakukan secara online melalui email distama@jakarta.go.id atau langsung mendatangi Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
"Sebagai bentuk perhatian dan pelayanan kepada warga, Distamhut DKI Jakarta juga membuka mekanisme klaim santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang," ujar Fajar, Jumat (31/10/2025).
Jumlah santunan yang diberikan bervariasi, dengan perincian maksimal mencapai Rp50 juta untuk korban yang meninggal dunia, dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan pada kendaraan atau bangunan.
Distamhut DKI Jakarta juga menegaskan biaya yang telah ditanggung oleh asuransi atau BPJS Kesehatan tidak dapat diajukan sebagai klaim untuk santunan terkait pohon tumbang.
Prosedur Ajukan Santunan
Warga dapat mengajukan klaim santunan baik secara daring maupun secara langsung di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan melalui email dengan alamat distama@jakarta.go.id.
Data dan dokumen yang dikirimkan bersifat rahasia dan hanya akan digunakan untuk keperluan pelayanan klaim santunan.
Setelah mengunjungi laman distama@jakarta.go.id, Anda dapat mengunduh panduan serta formulir untuk pengajuan klaim dan santunan secara langsung melalui tautan https://bit.ly/panduanpengisianformklaimsantunan dan https://bit.ly/formsantunanpohontumbang.
Kriteria dan Ketentuan Pengajuan Klaim
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bantuan bagi berbagai jenis kerugian yang dialami masyarakat, mulai dari kehilangan nyawa hingga kerusakan pada bangunan dan kendaraan. Berikut perincian dokumen yang perlu disiapkan untuk setiap kategori klaim:
1. Korban Jiwa (Meninggal Dunia)
Dokumen yang harus disiapkan meliputi: surat permohonan kepada Kepala Distamhut DKI Jakarta, dokumentasi kejadian (maksimal 5 foto), surat keterangan kepolisian, fotokopi KTP korban dan pemohon, surat kuasa bermeterai jika dikuasakan, surat rekomendasi dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau instansi kesehatan, rekapitulasi biaya pengobatan (jika ada), surat visum dokter, serta formulir klaim santunan yang sudah ditandatangani.
2. Korban Jiwa (Luka-luka)
Untuk korban yang mengalami luka-luka akibat tertimpa pohon, dokumen yang diperlukan antara lain: surat permohonan ke Distamhut, dokumentasi kejadian, surat keterangan kepolisian, fotokopi KTP korban dan pemohon, surat kuasa bermeterai (jika dikuasakan), surat rekomendasi dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, surat keterangan medis dari rumah sakit, rekapitulasi biaya pengobatan dari rumah sakit, dan formulir klaim santunan.
3. Kerusakan Bangunan
Warga yang mengalami kerusakan pada rumah atau bangunannya akibat pohon tumbang perlu menyiapkan berkas-berkas berikut: surat permohonan ke Distamhut, dokumentasi kejadian, surat keterangan kepolisian, fotokopi KTP pemilik bangunan dan pemohon, surat kuasa bermeterai (jika dikuasakan), surat rekomendasi dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, bukti kwitansi atau faktur perbaikan bangunan dari toko resmi, serta formulir klaim santunan.
4. Kerusakan Kendaraan
Apabila pohon tumbang menimpa kendaraan, pemilik dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen berikut: surat permohonan kepada Kepala Distamhut, dokumentasi kejadian (maksimal 5 foto), surat keterangan kepolisian, fotokopi STNK, BPKB kendaraan, dan SIM pengendara, fotokopi KTP pemilik kendaraan dan pemohon (jika dikuasakan), surat kuasa bermeterai Rp10.000 (jika dikuasakan), surat rekomendasi dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, surat pernyataan bahwa kendaraan tidak diasuransikan, bermeterai Rp10.000, kwitansi atau faktur asli dari bengkel resmi, serta formulir klaim santunan.
Sumber: Liputan6