Sukses


Cegah Pohon Tumbang, Pemprov DKI Lakukan Peremajaan Pohon Tua di Jakarta

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta mulai meningkatkan frekuensi peremajaan pohon-pohon tua yang berpotensi tumbang.

Bola.com, Jakarta - Serangkaian hujan deras disertai angin kencang yang melanda Jakarta dalam beberapa waktu terakhir menyebabkan banyak pohon tumbang dan menimbulkan korban jiwa.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) akan melakukan peremajaan terhadap pohon-pohon tua yang berisiko tumbang.

"Peremajaan pohon difokuskan pada jalur hijau, tepian jalan, median jalan, dan area publik lainnya," ujar Fajar Sauri, Kepala Distamhut DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (1-11-2025).

Fajar menjelaskan, peremajaan dilakukan dengan mengganti pohon-pohon tua yang rentan tumbang dengan spesies baru yang lebih sesuai untuk lingkungan perkotaan. Jenis baru tersebut memiliki sistem perakaran lebih kuat, tajuk lebih ringan, dan daya tahan lebih tinggi terhadap terpaan angin.

"Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama menjelang puncak musim hujan," katanya.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Santunan bagi Korban

Selain peremajaan, Distamhut rutin melakukan pemangkasan pohon yang dianggap berisiko. Hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 62.161 pohon telah dipangkas di berbagai titik ruang terbuka hijau (RTH) di lima wilayah kota.

'Pemeriksaan kesehatan pohon juga terus kami tingkatkan. Sejauh ini, 5.722 pohon telah diperiksa dari aspek perakaran, batang, kemiringan, hingga lebar tajuk," lanjut Fajar.

Ia berharap, upaya tersebut dapat meminimalkan potensi bencana akibat hujan deras sekaligus memastikan keselamatan warga.

Distamhut DKI juga menyiapkan program santunan bagi warga yang menjadi korban akibat pohon tumbang. Fajar menjelaskan, besaran santunan maksimal mencapai Rp50 juta bagi korban meninggal dunia dan Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

Pengajuan klaim dapat dilakukan secara daring melalui email distama@jakarta.go.id atau langsung di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, maksimal tujuh hari kerja setelah kejadian.

3 dari 3 halaman

Posko Siaga di Tiap Wilayah

Untuk mempercepat penanganan di lapangan, Distamhut DKI telah menyiapkan posko penanganan pohon tumbang di setiap tingkatan, dari kecamatan hingga provinsi. Petugas dari Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota disiagakan untuk merespons laporan warga dengan cepat.

Laporan dapat disampaikan ke Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Jalan Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat, atau melalui petugas siaga bernama Suriadih di nomor 0857-7388-5599.

"Melalui langkah-langkah ini, kami menegaskan komitmen Distamhut DKI untuk memperkuat pengawasan, perawatan, dan peremajaan pohon di seluruh wilayah. Tujuannya adalah menjaga keselamatan dan kenyamanan warga Jakarta selama musim hujan," ucap Fajar.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer