Bola.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai wacana redenominasi rupiah, yaitu kebijakan pemangkasan jumlah nol pada nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya terhadap barang maupun jasa.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyebutkan bahwa redenominasi merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan nilai pecahan uang, sekaligus menjaga kredibilitas rupiah di mata publik dan pelaku ekonomi.
"Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan tanpa mengurangi daya beli dan nilai tukarnya terhadap harga barang dan/atau jasa. Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” ujar Denny, Senin (10-11-2025).
Denny menegaskan, proses menuju redenominasi akan dirancang secara hati-hati dengan melibatkan koordinasi lintas lembaga.
Masuk Prolegnas 2026
Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi bahkan telah dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan BI.
"Bank Indonesia bersama pemerintah dan DPR akan terus membahas tahapan proses redenominasi," ungkap Denny.
Ia menambahkan, pelaksanaan kebijakan tersebut tidak akan dilakukan tergesa-gesa.
BI akan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, dan sosial, termasuk kesiapan infrastruktur hukum, logistik, serta teknologi informasi.
"Selama proses redenominasi berlangsung, Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," imbuhnya.
Payung Hukum Redenominasi
Rencana penyederhanaan nilai rupiah kini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Pemerintah menargetkan pembentukan payung hukum berupa RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dapat diselesaikan pada 2027.
Dalam beleid tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditunjuk sebagai unit penanggung jawab utama pelaksanaan rencana tersebut.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," demikian tertulis dalam PMK 70/2025 yang dikutip pada Jumat (7-11-2025).
Rencana redenominasi sejatinya bukan hal baru. Kebijakan ini sudah pernah digagas sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo, tetapi pelaksanaannya terus tertunda karena berbagai tekanan terhadap perekonomian nasional.
Langkah ini dinilai bukan sekadar perubahan nominal di lembar uang, melainkan strategi jangka menengah yang dapat membawa pengaruh besar terhadap efisiensi sistem keuangan serta memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di masa mendatang.
Sumber: merdeka.com